KETIK, PALEMBANG – Putusan perkara dugaan pengrusakan gembok di kawasan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, menuai polemik.
Tim kuasa hukum pelapor membantah kabar yang menyebut Ong Bok Kik (76) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Melalui Ryan Gumay Law Firm, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa amar putusan dalam perkara Nomor 4/Pid.C/2026/PN Pkb tidak memuat pernyataan terdakwa dinyatakan bebas.
Hakim justru menyatakan resume perkara tidak dapat diterima dan memerintahkan pengembalian berkas kepada penyidik Polsek Rambutan.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin 26 Oktober 2026, menyusul beredarnya pemberitaan mengenai putusan perkara yang menyeret Ong Bok Kik.
Baca Juga:
Jaga Mutu Beton Proyek Jalan Bang Andra, PT Rizki Bangun Beton Terapkan Kontrol KetatPihak pelapor menilai, penyebutan vonis bebas tidak sesuai dengan isi amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Advokat Ryan Gumay Law Firm, Muhamad Yosi Agustian, SH, MH, menjelaskan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan resume perkara tertanggal 21 September 2026 yang diterbitkan oleh Kapolsek Rambutan.
Menurutnya, Hakim Tunggal PN Pangkalan Balai, Erwin Susilo, menerima keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Hakim juga menyatakan resume perkara tidak dapat diterima serta memerintahkan pengembalian berkas kepada penyidik atas kuasa penuntut umum.
Baca Juga:
Tindak Tegas Karhutla! Bupati Banyuasin dan Danrem 044/Gapo Segel Lahan Terbakar di Desa Sungai Rengit“Dalam amar putusannya tidak ada yang menyatakan bahwa terdakwa tersebut bebas. Yang dinyatakan tidak dapat diterima adalah resume perkaranya, kemudian berkas dikembalikan kepada penyidik atas kuasa penuntut umum,” tegas Yosi.
Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi dasar keberatan tersebut berkaitan dengan pencantuman ketentuan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam resume perkara.
Menurut Yosi, pencantuman ayat dalam pasal tersebut perlu diperhatikan karena berkaitan dengan jenis pemeriksaan yang digunakan.
Ia menilai, ketidakjelasan mengenai ayat yang diterapkan perlu menjadi perhatian penyidik dalam memperbaiki berkas perkara.
“Ini harus dilihat secara utuh. Ayat yang dicantumkan penting karena berkaitan dengan jenis pemeriksaan. Jadi, jangan kemudian langsung menyimpulkan bahwa terdakwa dinyatakan bebas,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum pelapor menilai pengembalian berkas tersebut membuka kemungkinan perkara kembali diajukan ke persidangan setelah kekurangan yang menjadi dasar putusan diperbaiki oleh penyidik.
Yosi mengatakan, pihaknya akan terus mendorong penyidik agar menangani perkara secara objektif sehingga kepastian hukum bagi para pihak dapat terwujud.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut belum selesai menurut pandangan pihak pelapor.
Namun, kelanjutan proses hukum, termasuk langkah penyidik setelah pengembalian berkas dan status hukum Ong Bok Kik, tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku serta tindakan resmi aparat penegak hukum.
“Perkara ini sudah berlarut-larut. Kami selaku kuasa hukum korban akan terus mendorong penyidik agar lebih objektif dalam mencari kepastian hukum,” katanya.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui perdamaian, Yosi mengaku pihaknya belum menerima itikad baik dari pihak yang dilaporkan hingga Senin 26 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pelapor. Adapun tanggapan pihak Ong Bok Kik maupun penasihat hukumnya belum tercantum dalam klarifikasi yang disampaikan.
Di luar perkara dugaan pengrusakan gembok, Ryan Gumay Law Firm turut menyinggung sengketa lahan di kawasan Simpang Empat Tegal Binangun yang disebut menjadi latar belakang perselisihan para pihak.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya, Edi Junaidi, mengklaim memiliki dasar hak atas lahan berdasarkan dokumen yang disebut telah diterbitkan sejak 1987.
Mereka juga menyatakan lahan tersebut belum memperoleh pembebasan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait proyek reklamasi.
Selain itu, pihaknya menyebut Oeij Bing Lam memiliki hubungan kerja sama dengan Edi Junaidi untuk pembangunan di atas lahan yang dipersoalkan.
Mengenai perkara perdata sebelumnya dengan nomor register 19, Yosi menjelaskan bahwa perkara tersebut, menurut pihaknya, belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa kepemilikan lahan karena diputus melalui putusan sela terkait kompetensi absolut.
Ia juga menyebut proses hukum saat ini berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan Nomor Register 45.
Menurutnya, pihak yang menjadi lawan dalam perkara tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bukan Zainal Tanumihardja Tan.
Klaim mengenai kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut masih perlu diuji berdasarkan dokumen serta putusan lembaga peradilan yang berwenang.
Tak hanya mempermasalahkan perkara pidana dan sengketa lahan, pihak pelapor turut mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan bangunan milik Zainal Tanumihardja Tan alias Ook.
Mereka meminta Bupati Banyuasin melalui Satpol PP menindaklanjuti indikasi penerbitan Surat Peringatan Keempat (SP-4) terhadap bangunan rumah toko (ruko) milik Zainal.
Menurut kuasa hukum, bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Mereka juga mempertanyakan perubahan fungsi bangunan di bagian belakang yang disebut digunakan untuk kegiatan komersial.
Pihaknya menduga bangunan itu semula hanya mengantongi izin sebagai mess untuk mendukung operasional batching plant yang berada di belakang lahan milik kliennya.
Selain persoalan bangunan, kuasa hukum mengaku telah melaporkan aktivitas batching plant tersebut kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
Mereka menduga kegiatan operasional fasilitas itu berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup karena diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Kami sudah mengadukan secara resmi persoalan operasional batching plant tersebut kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Yosi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau konfirmasi resmi dari Ong Bok Kik, Zainal Tanumihardja Tan, penasihat hukum, maupun instansi terkait.
Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Seluruh dugaan pelanggaran, klaim kepemilikan lahan, dan persoalan perizinan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.(*)