Sidang Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Terdakwa Tuti Apriyani Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keadilan

21 Oktober 2026 20:43 21 Okt 2026 20:43

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sidang Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Terdakwa Tuti Apriyani Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keadilan

‎Terdakwa Tuti Apriyani menjalani persidangan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 21 Oktober 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang menjerat Tuti Apriyani mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 21 Agustus 2026.

Namun, persidangan perdana ini diwarnai protes dari pihak korban yang mempertanyakan keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, meski perkara tersebut dikaitkan dengan kerugian miliaran rupiah.

‎Tim kuasa hukum korban menilai status terdakwa yang tidak ditahan menimbulkan tanda tanya, terlebih perkara ini berkaitan dengan dugaan pengambilalihan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Palembang yang disebut bernilai sekitar Rp49 miliar.

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Tuti Apriyani mengikuti persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

‎Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Tuti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

‎Usai sidang, kuasa hukum korban, Hendri Ferdy, menyampaikan keberatan atas tidak ditahannya terdakwa. Menurutnya, nilai kerugian yang dialami kliennya menjadi salah satu alasan pihak korban mempertanyakan keputusan tersebut.

‎“Kami selaku kuasa hukum korban merasa keberatan atas sidang hari ini karena terdakwa tidak dilakukan penahanan. Padahal, kerugian korban cukup besar, yaitu sebesar Rp7 miliar,” ujar Hendri.

‎Ia berharap proses persidangan berjalan secara adil dan transparan sehingga kepentingan korban juga mendapatkan perhatian.

‎“Kami merasa ini melukai rasa keadilan klien kami. Kami berharap ke depannya majelis hakim bisa bersikap lebih adil dan transparan dalam persidangan ini agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

‎Kendati demikian, Hendri mengaku belum mengetahui secara pasti pertimbangan di balik tidak ditahannya terdakwa. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak pengadilan.

‎“Kalau hari ini tidak dilakukan penahanan, kami tidak tahu alasannya apa. Makanya kami juga bertanya-tanya kenapa tidak ditahan, padahal kerugian klien kami cukup besar,” ungkapnya.

‎Di balik perkara ini, pihak korban mengungkapkan dugaan persoalan yang bermula dari tawaran kerja sama proyek IPAL di Kota Palembang dengan nilai sekitar Rp49 miliar.

‎Berdasarkan keterangan korban, Tuti diduga menawarkan keterlibatan anak korban, M. Alnando, dalam proyek tersebut. Anak korban kemudian disebut ditempatkan sebagai Wakil Direktur PT Kartika Ekayasa.

Foto Tim penasihat hukum korban, Hendri Ferdy, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Tuti Apriyani di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 21 Oktober 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Tim penasihat hukum korban, Hendri Ferdy, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Tuti Apriyani di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 21 Oktober 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

‎Namun, dalam prosesnya, pihak korban menduga terdapat persoalan pada dokumen perusahaan yang digunakan untuk mendukung perubahan tersebut.

Mereka menuding akta perubahan perusahaan yang menjadi bagian dari proses kerja sama itu diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

‎Ibu korban mengaku belakangan mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, termasuk keberadaan dokumen pendukung perubahan perusahaan.

‎“Awalnya mengajak join proyek yang nilainya Rp49 miliar. Itulah proyek di Kota Palembang. Terdakwa memasukkan anak saya menjadi Wakil Direktur di PT Kartika Ekayasa. Tapi ternyata akta itu hanya akta palsu,” ungkapnya.

‎Tuduhan mengenai dugaan pemalsuan akta tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Persoalan lain yang dipersoalkan pihak korban adalah penyerahan uang yang disebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar dalam rangka pengambilalihan proyek.

‎Menurut keterangan korban, uang tersebut bukan merupakan investasi baru, melainkan kompensasi atas biaya yang diklaim telah dikeluarkan pihak sebelumnya dalam proyek tersebut.

‎“Ini adalah takeover proyek. Jadi, pengembalian kompensasi yang sudah keluar menurut mereka, uang itu sudah dikeluarkan. Rp9,5 miliar itu kami kembalikan untuk kompensasi uang yang sudah mereka keluarkan,” jelas korban.

‎Akan tetapi, korban mengaku kemudian mempertanyakan dasar penyerahan uang tersebut setelah mengetahui bahwa proyek yang dimaksud, menurut pengakuannya, belum dikerjakan secara signifikan oleh pihak terdakwa.

‎“Padahal proyek itu belum satu persen pun, belum sedikit pun dikerjakan sama mereka,” katanya.

‎Pihak korban juga menyoroti dokumen perubahan perusahaan yang disebut digunakan dalam rangkaian transaksi tersebut.

Mereka mengaku tidak menemukan dokumen pendukung berupa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dokumen perubahan perusahaan sebagaimana yang mereka harapkan.

‎“Tidak ada RUPS-nya, tidak ada akta perubahannya. Seperti itu kira-kira,” ujarnya.

‎Seluruh keterangan mengenai aliran uang, dokumen perusahaan, serta pelaksanaan proyek tersebut merupakan versi pihak korban yang masih perlu diuji dan dikonfirmasi melalui pembuktian di persidangan.

‎Pihak korban mengaku baru mengenal Tuti ketika persoalan proyek tersebut berlangsung. Mereka menyebut terdakwa diketahui bergerak di bidang kontraktor dan mengaku tidak menyangka dokumen yang digunakan dalam kerja sama itu kemudian dipersoalkan.

‎Kini, korban berharap majelis hakim dapat mengungkap secara terang duduk perkara, termasuk dugaan penipuan, keabsahan dokumen perusahaan, serta transaksi yang disebut berkaitan dengan pengambilalihan proyek IPAL tersebut.

‎Selain itu, persoalan status penahanan terdakwa juga menjadi perhatian pihak korban. Mereka menilai besarnya nilai kerugian yang diklaim perlu menjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut, meskipun penahanan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan yang berwenang.

‎“Kami merasa terjadi ketidakadilan di sini. Kerugian kami tidak sedikit, sementara dia bebas, sedangkan kerugian kami Rp7 miliar,” keluh korban.

‎Perkara Tuti Apriyani kini memasuki proses persidangan untuk menguji dakwaan JPU dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak. Majelis hakim akan menilai fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

‎Sementara itu, keberatan pihak korban atas tidak dilakukannya penahanan menjadi persoalan yang perlu dijelaskan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Kasus penipuan Kerugian 7 Milyar Terdakwa Tidak Ditahan