BPJS Ketenagakerjaan Madura Periksa Perusahaan yang Terindikasi Tidak Taat Aturan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

29 Apr 2025 15:39

Thumbnail BPJS Ketenagakerjaan Madura Periksa Perusahaan yang Terindikasi Tidak Taat Aturan
Susasana pemeriksaan perusahan diberbagai daerah di Madura (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Dalam rangka memperingati Hari Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura meningkatkan sinergitas serta kolaborasi dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur.

Kedua institusi tersebut melakukan pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak patuh terhadap peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan mulai 22 April 2025 di Kantor Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 6 Madura, yang mencakup kantor Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Sinergitas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan bersama terhadap perusahaan yang terindikasi belum patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menjelaskan bahwa Hari Kepatuhan merupakan upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja atau Badan Usaha terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pengawasan terpadu ini melibatkan pemanggilan dan pemeriksaan bersama kepada Pemberi Kerja atau Badan Usaha di seluruh Wilayah Madura," jelas Indriyatno, Selasa 29 April 2025.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Pada Wilayah Madura tercatat masih memiliki perusahaan yang belum melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk perusahaan yang menunggak iuran.

Dalam kegiatan tersebut, tingkat kehadiran perusahaan sebesar 12 persen, namun beberapa perusahaan melakukan pembayaran dan pelunasan tunggakan iuran.

Total pembayaran sampai dengan laporan dibuat sebanyak 18 PK/BU membayarkan iuran dengan total iuran Rp67.694.468, dari jumlah tunggakan PK/BU dipanggil sebesar Rp172.013.536 atau 40 persen tunggakan telah dibayarkan.

Indriyatno berharap bahwa Hari Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mematuhi program ini.

Dengan dukungan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, diharapkan tercipta sinergi untuk mendukung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Madura.

"Kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti negara hadir memberikan kepastian perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tandas Indriyatno.(*)

Baca Juga:
‎20 Aduan Masuk Posko THR Jatim, Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Bayar Maksimal H-7 Lebaran

Baca Juga:
Jenazah Erlangga Tiba di Palembang, Tragedi di Lantai 18 Kamboja Picu Sorotan Keras Soal Perlindungan WNI
Baca Sebelumnya

Arrazi, Bocah Yatim Umur 9 Tahun di Blitar Pejuang Leukemia

Baca Selanjutnya

Cegah Kecurangan UTBK, UPN Veteran Jatim Lakukan Pemeriksaan Berlapis

Tags:

bpjsk Disnakertrans hatri keoatuham

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar