KETIK, SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, Sabtu, 17 Januari 2026.
Polisi membekuk MS (52) dan DH (55) asal Jember. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan terhadap dua orang tersangka yang merupakan residivis kasus serupa dan salah satunya baru bebas dari lapas sekitar 5 hari lalu.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi mengatakan, dari pengeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Total narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip," ujar Iptu Tatang.
Tersangka MS ditangkap membawa tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp8,5 juta, sedangkan DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, sambung Iptu Tatang, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. (*)
