Belum Lengkap, Berkas TPPU Universitas Bina Darma Palembang Dikembalikan Jaksa ke Bareskrim

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Dendy Ganda Kusumah

13 Jan 2026 20:06

Thumbnail Belum Lengkap, Berkas TPPU Universitas Bina Darma Palembang Dikembalikan Jaksa ke Bareskrim
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari ,menegaskan berkas perkara TPPU Universitas Bina Darma masih memerlukan kelengkapan penyidikan, Selasa, 13 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang kembali menemui jalan buntu. 

Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri dengan status P19. Hal ini menandakan penyidikan dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dikembalikannya berkas ke penyidik membuat rencana pelimpahan perkara ke tahap penuntutan belum dapat direalisasikan. Padahal, sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni SA, mantan Rektor Universitas Bina Darma Palembang, serta LK, mantan Direktur Keuangan.

Kepastian pengembalian berkas dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia menegaskan, jaksa masih menemukan sejumlah kekurangan substansial dalam hasil penyidikan yang harus dilengkapi penyidik kepolisian.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Berkas perkara sudah kami kembalikan ke penyidik karena masih terdapat kekurangan dan perlu dilengkapi. Statusnya P19,” ujar Vanny, Selasa 13 Januari 2026.

Menariknya, sumber di lingkungan penegak hukum mengungkap bahwa perkara TPPU ini bukanlah perkara utama. 

Jaksa menilai kasus tersebut merupakan pengembangan dari dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma Palembang yang lebih dahulu menjerat dua pengurus kampus, Linda Unsriana dan Fery Corly.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka SA, Reinhard Wattimena, tidak menampik bahwa berkas perkara telah diserahkan ke jaksa pada tahap pertama. Namun, ia menilai, proses tersebut terkesan dipaksakan, terlebih pidana pokok yang menjadi dasar dugaan TPPU disebut telah ditangguhkan.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

“Sejak Juni kami sudah menyampaikan keberatan. Menurut kami, perkara ini dipaksakan karena pidana pokoknya sudah ditangguhkan. Meski demikian, kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tegas Reinhard.

Tak berhenti pada keberatan prosedural, tim kuasa hukum juga melangkah lebih jauh dengan melibatkan pengawasan internal Polri. 

Mereka telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta perlindungan hukum kepada jajaran pimpinan tertinggi kepolisian.

“Kami sudah menyurati Kapolri, Kabareskrim, dan Rowassidik Bareskrim. Permintaan kami jelas, gelar perkara khusus dan perlindungan hukum,” katanya. (*)
 

 

Baca Sebelumnya

Di Balik Jeruji, 8 Anak Tumbuh dalam Asuhan Lapas Perempuan Malang

Baca Selanjutnya

DPRD Surabaya Berharap Polemik Jagal Sapi dan Pemkot Happy Ending

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan kota palembang kasus TPPU Bina Darma

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar