KETIK, BONDOWOSO – Keberanian seorang ibu melapor ke polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual yang diduga dialami anak perempuannya. Ironisnya, laporan tersebut menyeret suaminya sendiri yang merupakan ayah tiri korban.
Pria berinisial HP, 51 tahun, warga Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Kasus tersebut diungkap Polres Bondowoso dalam konferensi pers hasil ungkap kasus pada Selasa (18/8/2026). Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VIII/2026/SPKT/POLRESBONDOWOSO/POLDAJAWATIMUR tertanggal 10 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu sekitar Maret 2025 hingga 5 Agustus 2026. Lokasi kejadian disebut berada di rumah dinas lingkungan SMKN 1 Klabang, Desa Klabang, Kecamatan Klabang.
Korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Demi melindungi korban dan menjaga masa depannya, identitas anak tidak dipublikasikan.
Baca Juga:
Bupati Hamid Diganjar Award, Transformasi Digital Bondowoso Jadi SorotanSementara tersangka HP diketahui merupakan ayah tiri korban dan bekerja sebagai karyawan honorer.
Perkara tersebut mulai terbuka setelah ibu korban, yang juga merupakan istri tersangka, memilih melaporkan dugaan perbuatan itu kepada polisi. Laporan kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya HP ditetapkan sebagai tersangka.
Kini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak mendapat perhatian serius dari kepolisian.
Baca Juga:
Layanan Kesehatan Naik Level, SiCare Siapkan Homecare Digital di BondowosoMenurutnya, anak semestinya mendapatkan perlindungan dan rasa aman, terutama di lingkungan keluarga dan tempat tinggalnya.
“Kami memberikan perhatian penuh terhadap setiap perkara yang menyangkut anak, terlebih dugaan kekerasan seksual. Anak merupakan generasi yang harus dijaga martabat, keselamatan, dan masa depannya. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media Masbhabinnews.
Kapolres juga mengapresiasi keberanian ibu korban yang mengambil langkah hukum. Menurutnya, keberanian melapor menjadi bagian penting dalam menghentikan dugaan kekerasan sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk memperoleh keadilan.
“Keberanian untuk melapor merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kekerasan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Total terdapat enam barang bukti yang disita penyidik.
Barang bukti tersebut antara lain satu potong kaos putih lengan panjang bermotif tulisan, satu potong celana panjang warna cokelat muda, satu potong celana dalam warna hijau muda, satu potong bra warna hijau muda, satu potong kaos kerah lengan pendek kombinasi hijau dan abu-abu, serta satu potong sarung warna merah.
Kapolres memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional. Namun, pada saat yang sama, kondisi dan kepentingan korban anak menjadi perhatian utama dalam seluruh tahapan penanganan perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan profesional. Di sisi lain, kepentingan serta perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama. Jangan sampai korban mengalami penderitaan untuk kedua kalinya akibat proses penanganan yang tidak sensitif terhadap kondisi anak,” kata AKBP Aryo.
Ia juga mengingatkan orang tua agar membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Menurutnya, anak perlu merasa aman untuk bercerita apabila mengalami tindakan yang membuat mereka takut, tertekan, atau tidak nyaman.
Kasus di Klabang tersebut menjadi pengingat bahwa keberanian untuk melapor dapat menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak, kata Kapolres, bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat.
Di tengah lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, kewaspadaan dan keberanian untuk bersuara menjadi kunci agar dugaan kekerasan tidak terus tersembunyi. (*)