KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Halmahera Selatan mulai memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah awal dilakukan dengan memasang baliho informasi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baliho tersebut dipasang di SPBU Labuha, Kecamatan Bacan, dan SPBU Babang, Kecamatan Bacan Timur. Isinya memuat kelompok penerima BBM subsidi, bentuk penyalahgunaan, ancaman pidana serta dasar hukum.
Pemasangan itu tidak berhenti di dua lokasi tersebut. Kepala Disperindagkop UMKM Halmahera Selatan, Agus Heriawan, mengatakan sosialisasi serupa akan terus diperluas ke titik-titik lainnya.
Agus menyebut pemasangan baliho menjadi salah satu langkah awal yang ditempuh setelah dirinya dilantik beberapa pekan lalu oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba.
Baca Juga:
BBM Belum Merata di Halsel, Bupati Bassam Perkuat Satgas PenyaluranIa memberi perhatian terhadap dugaan penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah tidak semestinya. Hal itu, kata dia, telah beberapa kali dilaporkan.
“Jangan sampai ada tangki modifikasi. Kan ada laporan banyak soal ini,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 18 Agustus 2026.
Dalam baliho itu tercantum sepeda motor, angkutan umum, nelayan kecil dan usaha mikro sebagai kelompok yang mendapat alokasi sesuai ketentuan. Informasi yang sama juga mencantumkan sejumlah praktik yang dilarang, seperti penimbunan, pembelian berulang dengan modus tertentu, penggunaan tangki modifikasi serta BBM subsidi yang diperjualbelikan kembali.
Pada tahap awal, Agus memilih memberikan informasi secara terbuka di lokasi pengisian agar pengguna dapat mengetahui peruntukan bahan bakar bersubsidi sebelum langkah pengawasan berikutnya dilakukan.
Baca Juga:
81 Tahun Indonesia, Bupati Bassam Menimbang Jejak Negara di Bumi Saruma“Jadi ini kita siloloa dulu kan. Kita pasangkan baliho supaya tahu yang berhak itu siapa, jenis kendaraan itu apa,” kata Agus.
Selain peruntukan, baliho mencantumkan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Dasar hukum yang ditampilkan antara lain UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2018, serta Peraturan BPH Migas Nomor 24 Tahun 2023.
Menurut Agus, pencantuman ketentuan tersebut diperlukan agar pengguna SPBU dapat melihat langsung konsekuensi dan landasan aturan apabila terjadi penyalahgunaan.
“Terus sanksinya apa kalau melanggar. Payung hukumnya seperti apa. Biar masyarakat bisa lihat,” tandasnya.
Pemasangan baliho tersebut diinginkan Agus agar masyarakat lebih dulu mengetahui siapa yang berhak memperoleh BBM subsidi, jenis kendaraan yang masuk peruntukan, bentuk pelanggaran hingga konsekuensi hukumnya. Sosialisasi di SPBU Labuha dan Babang itu menjadi langkah awal Disperindagkop UMKM Halsel dalam merespons laporan terkait dugaan penggunaan tangki modifikasi sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai distribusi BBM bersubsidi.