KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memperkuat iklim investasi melalui transformasi pelayanan perizinan yang semakin terintegrasi. Digitalisasi, penyederhanaan akses layanan, serta penciptaan lingkungan usaha yang kondusif ditempatkan sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas aktivitas investasi di daerah.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan dengan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, mulai dari industri strategis, pariwisata, agromaritim hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, mengatakan arah kebijakan itu dibangun dengan memperkuat sistem pelayanan publik sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan investasi dilakukan secara agresif melalui implementasi sistem pelayanan publik yang terintegrasi, digitalisasi layanan, dan penciptaan investasi yang kondusif,” kata Nasir, Kamis 1 Oktober 2026.
Di balik transformasi tersebut, DPM-PTSP juga mulai mengarahkan pengembangan investasi berdasarkan potensi sektoral. Pendekatan ini memungkinkan karakter ekonomi setiap wilayah dibaca lebih spesifik sehingga ruang pengembangan usaha tidak hanya terkonsentrasi pada satu lapangan kegiatan.
“Langkah ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Halmahera Selatan guna mengoptimalkan potensi daerah, sektor industri strategis, sektor pariwisata, agromaritim, maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” ujarnya.
Nasir menyebut peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi menjadi bagian yang berjalan beriringan dengan agenda tersebut. Orientasinya tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga memberikan dukungan administratif terhadap aktivitas ekonomi yang dijalankan warga maupun investor.
“Komitmen ini dibarengi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan untuk menunjang kegiatan berusaha bagi masyarakat dan pelaku investasi di Kabupaten Halmahera Selatan,” jelasnya.
1.928 Izin Terbit hingga 27 September
Gambaran aktivitas tersebut terlihat dalam Rekapan Izin yang Terbit periode Januari hingga 27 September 2026. Berdasarkan data DPM-PTSP, secara keseluruhan tercatat 1.928 izin yang tersebar pada 30 kecamatan di Halmahera Selatan, ditambah dua izin dalam kategori blank karena kecamatan/desanya tidak tercantum.
Dari keseluruhan wilayah tersebut, Bacan menjadi kecamatan dengan jumlah izin terbanyak, mencapai 729 izin. Posisi berikutnya ditempati Bacan Selatan dengan 360 izin, disusul Obi sebanyak 314 izin dan Bacan Timur 148 izin.
Sementara Bacan Barat mencatat 5 izin, Bacan Barat Utara 3 izin, Bacan Timur Selatan 22 izin, serta Bacan Timur Tengah 21 izin.
Besarnya sebaran tersebut memberikan gambaran kuantitatif mengenai aktivitas perizinan pada berbagai wilayah. Data sektoral yang tersedia juga memperlihatkan beragam bidang kegiatan, mulai perdagangan, industri, pariwisata, kelautan dan perikanan, ketenagakerjaan hingga energi dan sumber daya mineral.
Obi Catat 314 Izin
Di Kecamatan Obi, data mencatat total 314 izin. Rinciannya meliputi Bank Indonesia 2; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 22; Kementerian Kelautan dan Perikanan 13; Kementerian Kesehatan 5; Kementerian Ketenagakerjaan 8; Kementerian Keuangan 1; Kementerian Komunikasi dan Digital 2; serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2.
Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2; Kementerian Pariwisata 53; Kementerian Pemuda dan Olahraga 1; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 4; Kementerian Perdagangan 168; Kementerian Perhubungan 8; Kementerian Perindustrian 18; dan Kementerian Pertanian 5.
Di Obi Barat, terdapat 26 izin, terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan 2, Kementerian Ketenagakerjaan 2, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1, Kementerian Perdagangan 20, serta Kementerian Perindustrian 1.
Sementara Obi Selatan mencatat 26 izin, dengan rincian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 5, Kementerian Kesehatan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Pariwisata 2, Kementerian Perdagangan 12, dan Kementerian Perindustrian 5.
Di Obi Timur, jumlahnya mencapai 16 izin, masing-masing Badan Informasi Geospasial 4, Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Pekerjaan Umum 8, dan Kementerian Perdagangan 3.
Adapun Obi Utara tercatat 21 izin, terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan 3, Kementerian Ketenagakerjaan 2, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2, Kementerian Perdagangan 12, Kementerian Perhubungan 1, serta Kementerian Perindustrian 1.
Perizinan Tersebar di Wilayah Gane
Aktivitas serupa tersebar di kawasan Gane. Gane Barat membukukan total 24 izin, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan 2, Kementerian Kesehatan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 4, Kementerian Perdagangan 15, Kementerian Perhubungan 1, dan Kementerian Perindustrian 1.
Gane Barat Selatan mencatat 3 izin, masing-masing Kementerian Komunikasi dan Digital 1 serta Kementerian Perdagangan 2.
Jumlah lebih besar terdapat di Gane Barat Utara, yakni 50 izin. Komposisinya meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2, Kementerian Kehutanan 1, Kementerian Kelautan dan Perikanan 4, Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 1, Kementerian Pekerjaan Umum 7, Kementerian Perdagangan 28, Kementerian Perhubungan 1, dan Kementerian Perindustrian 5.
Selanjutnya, Gane Timur memiliki 30 izin, terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan 1, Kementerian Kesehatan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 4, Kementerian Komunikasi dan Digital 1, Kementerian Pekerjaan Umum 2, Kementerian Perdagangan 17, serta Kementerian Perindustrian 4.
Di Gane Timur Selatan, tercatat 20 izin, yakni Kementerian Perdagangan 19 dan Kementerian Perindustrian 1. Sedangkan Gane Timur Tengah memiliki 11 izin, terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan 3, Kementerian Perdagangan 6, dan Kementerian Pertanian 2.
Kasiruta hingga Kayoa
Berdasarkan rekap terbaru, Kasiruta Barat mencatat total 2 izin, terdiri atas Kementerian Kehutanan 1 dan Kementerian Ketenagakerjaan 1.
Sementara Kasiruta Timur mencatat total 6 izin, meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 2, serta Kementerian Perdagangan 3.
Di Kayoa, terdapat 16 izin, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 4, Kementerian Pariwisata 2, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1, Kementerian Perdagangan 4, dan Kementerian Perindustrian 4.
Kayoa Barat membukukan 5 izin, terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Perdagangan 3, dan Kementerian Perindustrian 1. Kayoa Selatan memiliki 9 izin, masing-masing Kementerian Kelautan dan Perikanan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 1, serta Kementerian Perdagangan 7.
Adapun Kayoa Utara mencatat 2 izin, terdiri atas Kementerian Ketenagakerjaan 1 dan Kementerian Perdagangan 1.
Botanglomang, Joronga hingga Makian
Di Botanglomang, total perizinan mencapai 17 izin, terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan 3, Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Perdagangan 4, dan Kementerian Perindustrian 9.
Joronga mencatat 2 izin, masing-masing Kementerian Kelautan dan Perikanan 1 dan Kementerian Perindustrian 1. Sementara Makian Barat memiliki 1 izin pada sektor Kementerian Ketenagakerjaan.
Di Pulau Makian, jumlahnya mencapai 22 izin, dengan rincian Kementerian Kelautan dan Perikanan 6, Kementerian Kesehatan 2, Kementerian Ketenagakerjaan 3, Kementerian Pariwisata 1, Kementerian Pekerjaan Umum 2, Kementerian Perdagangan 5, dan Kementerian Perindustrian 3.
Mandioli dan Data Tanpa Kecamatan
Di Mandioli Selatan, tercatat total 6 izin, yakni Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Perdagangan 4, serta Kementerian Perhubungan 1.
Sedangkan Mandioli Utara mencatat 9 izin, terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1, Kementerian Perdagangan 1, Kementerian Perindustrian 4, dan Kementerian Pertanian 2.
Dokumen tersebut juga memuat kategori blank atau kecamatan/desa tidak tercantum sebanyak 2 izin, seluruhnya berada pada sektor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Secara lengkap, rekapan izin yang terbit Januari–27 September 2026 mencatat: Bacan 729; Bacan Barat 5; Bacan Barat Utara 3; Bacan Selatan 360; Bacan Timur 148; Bacan Timur Selatan 22; Bacan Timur Tengah 21; Obi 314; Obi Barat 26; Obi Selatan 26; Obi Timur 16; Obi Utara 21; Gane Barat 24; Gane Barat Selatan 3; Gane Barat Utara 50; Gane Timur 30; Gane Timur Selatan 20; Gane Timur Tengah 11; Kasiruta Barat 2; Kasiruta Timur 6; Kayoa 16; Kayoa Barat 5; Kayoa Selatan 9; Kayoa Utara 2; Botanglomang 17; Joronga 2; Makian Barat 1; Pulau Makian 22; Mandioli Selatan 6; Mandioli Utara 9; serta blank atau kecamatan/desa tidak tercantum 2. Total keseluruhan mencapai 1.928 izin.
Sebaran tersebut menunjukkan aktivitas administrasi perizinan pada berbagai sektor dan wilayah Halmahera Selatan selama Januari hingga 27 September 2026. DPM-PTSP menempatkan peningkatan mutu layanan perizinan dan nonperizinan, integrasi sistem serta digitalisasi sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menunjang kegiatan usaha masyarakat dan pelayanan terhadap pelaku investasi.
