Bareskrim Ambil Alih Perburuan Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyuap Miliaran Rupiah ke Eks Kapolres Bima Kota

Editor: Muhammad Faizin

27 Feb 2026 07:00

Thumbnail Bareskrim Ambil Alih Perburuan Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyuap Miliaran Rupiah ke Eks Kapolres Bima Kota
Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba yang diduga menyuap Kapolres Bima Kota dan kini menjadi buronan Bareskrim Polri. (Foto: Bareskrim Polri)

KETIK, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran terhadap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Langkah ini menandai peningkatan level penanganan perkara dari lingkup wilayah ke tingkat nasional.

"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran DPO atas nama Erwin," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Jumat, 27 Februari 2026. 

Bareskrim telah menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO resmi diterbitkan pada Februari 2026 oleh Dittipidnarkoba Bareskrim sebagai bagian dari percepatan pengungkapan jaringan yang diduga melibatkan peredaran narkotika dalam jumlah besar serta aliran dana mencurigakan.

Dalam surat pencarian tersebut, polisi merinci identitas Ko Erwin sebagai warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Ia memiliki tinggi sekitar 167 sentimeter dengan berat kurang lebih 85 kilogram, berambut hitam pendek lurus dan berkulit sawo matang. Penyidik juga mencantumkan sejumlah alamat yang diduga berkaitan dengan keberadaannya di wilayah Sumbawa, Gowa, dan Makassar. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka agar segera melapor.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

Kasus ini berkelindan dengan perkara yang sebelumnya menyeret AKBP Didik. Dalam konstruksi penyidikan, Ko Erwin diduga menjadi salah satu pemasok narkotika yang kemudian berkaitan dengan barang bukti sabu seberat sekitar 400 gram yang ditemukan pada mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Penyidik menduga sabu tersebut berasal dari jaringan Ko Erwin. Tak hanya itu, nama Ko Erwin juga disebut dalam dugaan aliran dana yang muncul dalam perkara ini. Ia diduga menyanggupi penyerahan dana sekitar Rp1 miliar kepada AKP Malaungi. Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan permintaan pengadaan satu unit mobil mewah jenis Alphard yang diduga diperuntukkan bagi atasan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap total aliran dana yang diterima AKBP Didik mencapai Rp2,8 miliar. Uang itu disebut diserahkan secara bertahap, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar. Aliran dana tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan relasi dengan jaringan narkotika.

Ko Erwin dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan mengenai peredaran narkotika dan permufakatan jahat. Statusnya sebagai buronan membuat peran Bareskrim menjadi krusial untuk menuntaskan perkara hingga ke akar jaringan.

Baca Juga:
Mayat Dicor di Sungai Citanduy Cilacap, Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan WNA Singapura

Pengambilalihan kasus oleh Bareskrim menunjukkan komitmen kepolisian untuk membongkar tuntas dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika. Penangkapan Ko Erwin dinilai menjadi kunci penting untuk mengurai hubungan antara peredaran sabu, dugaan setoran dana, dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran uang tersebut.

Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan.

Baca Sebelumnya

Presiden Prabowo Disambut Mahasiswa Indonesia di Abu Dhabi, Momentum Penguatan Diplomasi Pendidikan RI–UEA

Baca Selanjutnya

RI Boncos! Donald Trump Kenakan Tarif 104% untuk Panel Surya Indonesia, Begini Alasan AS

Tags:

Erwin Iskandar alias Ko Erwin Bandar narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro Bareskrim Buronan DPO

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H