Apresiasi KPU Batalkan Aturan Kontroversial, Gus Khozin DPR Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik

Editor: Muhammad Faizin

17 Sep 2025 09:45

Thumbnail Apresiasi KPU Batalkan Aturan Kontroversial, Gus Khozin DPR Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin saat diwawancarai beberapa waktu lalu di Malang (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya Keputusan KPU No 731 Tahun 2025 yang baru beberapa hari dikeluarkan. Dalam aturan tersebut, KPU menetapkan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Akibatnya publik tidak bisa mengakses setidaknya 16 dokumen capres-cawapres, salah satunya soal ijazah kelulusan dari sekolah menengah.

Tak pelak, aturan tersebut langsung memicu kontroversi dan protes dari warganet. KPU dituding berupaya menyembunyikan informasi terkait profil capres-cawapres yang seharusnya mudah diakses masyarakat.

Baru beberapa hari diprotes, KPU akhirnya resmi mencabut aturan tersebut. Sikap KPU ini diapresiasi oleh anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," ujar Khozin saat diwawancarai Suara.com, jejaring Ketik pada Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Politikus PKB yang akrab disapa Gus Khozin ini menilai, KPU sebenarnya memiliki tujuan baik saat mengeluarkan aturan tersebut. Yakni untuk menjaga data pribadi dari masing-masing capres-cawapres. Namun, hal itu justru bertentangan hal yang lebih prinsip yakni hak publik atas informasi terkait calon pemimpin mereka.

"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," tutur legislator dari Dapil Jember-Lumajang ini.

Berkaca dari hal tersebut, Khozin menyarankan KPU untuk lebih melibatkan partisipasi publik saat akan merumuskan kebijakan atau aturan.

"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," papar politikus yang juga mantan jurnalis ini.

Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Sebelumnya, KPU secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas 'blunder' penetapan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres. 

Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai protes dan kegaduhan luas.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan. Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Selasa, 16 September 2025. (*)

Baca Sebelumnya

Kemensos Siap Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Pembangunan Gedung Permanen Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung

Baca Selanjutnya

Bertemu 4 Kementerian, Wabup Malang Pastikan Realisasi Seluruh Program Strategis On Track

Tags:

KPU Khozin Komisi II DPR RI Aturan kontroversial partisipasi publik data pribadi Capres-Cawapres Keputusan KPU No 731 Tahun 2025

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar