KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengumpulan uang senilai 46.500 dolar Singapura yang diduga diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dana tersebut diduga dihimpun oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dari sejumlah pihak di daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang itu awalnya dikumpulkan dalam mata uang rupiah dari kepala desa, camat, hingga koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Selanjutnya, dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah seluruh uang senilai 46.500 dolar Singapura itu benar-benar diterima oleh Raja Juli Antoni. Penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut dalam proses penyidikan.
Budi mengungkapkan, sejauh ini penyidik baru memperoleh informasi bahwa uang yang diduga telah diberikan kepada Raja Juli berjumlah 12.500 dolar Singapura. Informasi tersebut diperoleh saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal (JUL), sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura," kata Budi, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Jumat, 24 Juli 2026.
Berawal dari OTT KPK di Kuansing
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang digelar KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain mendatangi KPK dan menyerahkan diri.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026.
Selain perkara suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli Mengaku Menolak Amplop
Setelah namanya dikaitkan dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan kepada publik pada 3 Juli 2026. Ia menyampaikan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, tamunya meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangannya. Menurutnya, ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan proses tersebut sempat tertunda karena kendala penjadwalan, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026 Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan tersebut karena dugaan pemberian uang itu telah masuk dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. (*)
