Pakar: Memaksa Sapi Membawa Muatan Berlebih Bisa Melanggar Hukum dan Terancam Pidana

24 Juli 2026 05:00 24 Jul 2026 05:00

Thumbnail Pakar: Memaksa Sapi Membawa Muatan Berlebih Bisa Melanggar Hukum dan Terancam Pidana

Video viral yang merekam momen dua sapi yang nyaris ambruk karena membawa beban overload, namun tetap dipaksa bekerja oleh sejumlah pengemudinya dengan cara dipecut. (Foto: Tiktok)

KETIK, SLEMAN – Beberapa waktu lalu, viral video yang merekam momen dua ekor sapi pengangkut penumpang di sekitar kawasan wisata Stadion Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang nampak kelelahan. Sapi tersebut nampak sudah tidak kuat berdiri, namun tetap dipaksa untuk berjalan mengangkut penumpang, sembari disiksa oleh sejumlah orang yang merupakan pengemudinya. 

Dalam video tersebut, nampak suara si perekam yang prihatin karena sapi tersebut terlihat dipaksa membawa beban melebihi batas kemampuannya. 

Video viral tersebut memunculkan sorotan terhadap aspek kesejahteraan hewan. Praktik semacam itu dinilai tidak hanya berpotensi menyiksa hewan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University, Prof drh Gunanti, menegaskan bahwa memaksa hewan bekerja melampaui batas kemampuan biologisnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.

"Memaksa sapi berjalan jauh dengan muatan yang melebihi kapasitas fisiologisnya bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan terhadap hewan," ujar Gunanti. 

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap kesejahteraan hewan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Pada Pasal 66, setiap orang diwajibkan memperlakukan hewan secara manusiawi, mulai dari penangkapan, penempatan, pemeliharaan, hingga proses pengangkutan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 yang mengadopsi prinsip Five Freedoms atau lima kebebasan hewan. Prinsip tersebut mencakup kebebasan dari lapar dan haus, rasa sakit atau cedera, ketidaknyamanan, penganiayaan, serta kebebasan mengekspresikan perilaku alaminya.

Menurut Prof Gunanti, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat berimplikasi hukum. Dalam KUHP yang masih berlaku, ketentuan mengenai penganiayaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 302, sedangkan penggunaan hewan untuk bekerja melebihi kemampuannya diatur dalam Pasal 540.

"Dalam KUHP lama, penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 302 dan penggunaan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya diatur dalam Pasal 540. Sementara itu, KUHP Nasional mengatur tindak pidana terhadap hewan dalam Pasal 336 hingga Pasal 338 dengan ancaman sanksi denda yang lebih berat," ujarnya. 

Ia menambahkan, KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026 juga memberikan pengaturan lebih rinci mengenai tindak pidana terhadap hewan, termasuk ancaman sanksi yang lebih tegas bagi pelaku.

Prof Gunanti menilai perlindungan hukum tersebut penting untuk memastikan setiap pemanfaatan hewan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraannya, bukan semata-mata mengejar kepentingan ekonomi maupun tradisi.

Meski demikian, penggunaan sapi, kerbau, maupun kuda sebagai tenaga angkut pada dasarnya tidak dilarang. Yang menjadi persoalan adalah ketika hewan dipaksa bekerja dengan durasi terlalu lama atau membawa beban yang melampaui kapasitas biologisnya sehingga memicu kelelahan, dehidrasi, cedera, hingga stres berat.

Karena itu, penerapan prinsip kesejahteraan hewan perlu terus diperkuat melalui praktik kerja yang lebih manusiawi, seperti membatasi bobot muatan, menyediakan waktu istirahat dan air minum yang cukup, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar pemanfaatan hewan tetap berlangsung secara bertanggung jawab. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kesejahteraan Hewan Penganiayaan Hewan Sapi Membawa Muatan Perlindungan Hewan Uu Peternakan Animal Welfare IPB University