Di era digital, ancaman terhadap kedaulatan negara tidak selalu datang dalam bentuk invasi militer, konflik geopolitik, atau tekanan ekonomi global. Ancaman itu kini bisa hadir lewat aplikasi di genggaman. Salah satunya dengan aplikasi TikTok. Banyak orang melihat TikTok hanya sebagai ruang hiburan saja, tempat berjoget, membuat konten, atau berjualan secara online saja.
TikTok terlihat sebatas media sosial, namun di balik layar platform ini adalah representasi kekuatan baru dalam politik global korporasi teknologi internasional yang mampu mempengaruhi ekonomi, budaya, hingga ruang publik suatu negara. Di sinilah isu kedaulatan digital menjadi relevan.
Sekarang, negara tidak lagi hanya berhadapan dengan aktor negara lain, tetapi juga dengan perusahaan teknologi yang memiliki kekuatan melampaui batas-batas teritorial. TikTok, seperti platform global lain, bukan sekedar penyedia layanan digital, melainkan pengelola data, pengendali algoritma, sekaligus pembentuk arus informasi.
Dalam banyak hal, ia ikut menentukan apa yang dikonsumsi publik, apa yang viral, bahkan bagaimana opini sosial dan politik terbentuk. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekuasaan di era digital mengalami pergeseran. Jika dulu negara mendominasi ruang publik, kini sebagian ruang itu justru dikelola oleh platform digital global. Hal ini bukan lagi sekedar isu teknologi, melainkan isu politik kedaulatan.
Dalam perspektif intermestik, persinggungan antara dinamika internasional dan domestik TikTok adalah contoh nyata bagaimana kekuatan global masuk dan beroperasi dalam kehidupan nasional, Platform global dapat mempengaruhi pasar domestik, menggeser pola ekonomi lokal, bahkan menghadirkan tantangan baru bagi regulasi negara.
Baca Juga:
UMM Siapkan Beasiswa Khusus Aktivis, Dinilai Sebagai Jalur PrestasiKontroversi TikTok Shop di Indonesia telah memperlihatkan tentang persoalan itu secara terbuka. Ketika pemerintah membatasi praktik social commerce dengan alasan untuk melindungi UMKM dan ekosistem perdagangan nasional, yang dipertaruhkan itu sebenarnya lebih dari sekedar urusan dagang digital saja. Negara sedang berupaya menegaskan otoritasnya di tengah ekspansi kekuatan platform global.
Persoalannya, apakah negara cukup siap? Karena tantangan digital hari ini bukan hanya soal regulasi e-commerce saja. Yang lebih mendasar lagi adalah soal kontrol atas data, tata kelola algoritma, perlindungan ekonomi domestik, hingga kedaulatan atas ruang digital nasional.
Ini menunjukkan bahwa kedaulatan hari ini bukan hanya soal wilayah, tetapi juga kemampuan negara dalam mengontrol data, mengatur platform, dan melindungi kepentingan nasional di tengah dominasi perusahaan teknologi global. Jika Indonesia hanya menjadi pasar bagi penguasa digital dunia tanpa kontrol yang kuat, maka ketergantungan teknologi dapat berkembang menjadi kerentanan strategis bagi negara.
Maka dari itu, diskusi tentang TikTok ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan aplikasi hiburan atau perdagangan online semata, tetapi juga diarahkan pada pentingnya membangun kedaulatan digital. Negara perlu hadir melalui regulasi yang adaptif, perlindungan data pribadi, dan penguatan ekosistem digital nasional supaya transformasi digital tidak hanya menguntungkan platform global, tetapi juga memperkuat pentingnya domestik.
Baca Juga:
Jangan Salah Beli! Ini Ciri Daging Sapi dan Kambing Segar Menurut Dosen UMMDi tengah era ketika data menjadi sumber kekuasaan baru, menjaga kedaulatan digital sama pentingnya dengan menjaga kedaulatan negara itu sendiri. Sebab di masa depan, kekuasaan bukan hanya ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, tetapi juga oleh siapa yang menguasai ruang digital.
TikTok mungkin hanya salah satu contoh, namun dengan hal ini kita belajar bahwa tantangan masa depan tidak selalu datang dari negara lain. Kadang ia hadir dalam bentuk platform yang setiap hari kita buka, tanpa kita sadari sedang membentuk cara kita berpikir, berbelanja, bahkan berpolitik. Dan jika negara gagal membaca perubahan ini, yang dipertaruhkan bukan hanya regulasi digital saja, tetapi juga kedaulatan itu sendiri.
*) Jessica Mega Aretama merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Malang
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat redaksi.(*)