KETIK, SITUBONDO – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo bersama Dandim 0823 Situbondo, Letkol Inf Ferry Ardian meninjau Gardu Induk PLN Situbondo di kawasan Capore, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa 25 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, Bupati Situbondo yang akrab sapa Mas Rio, mengingatkan kepada warga agar bermain layangan di lapangan terbuka dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain itu, Bupati Situbondo juga melarang keras warga bermain layangan yang menggunakan senar yang di balut kawat. Karena layangan yang menggunakan senar berbalut kawat sangat membahayakan keselamatan dan berpotensi mengganggu jaringan listrik.
"Saya imbau masyarakat yang bermain layangan menggunakan kawat supaya tidak dilakukan. Karena senar yang dililit kawat pada layangan sangat berisiko membahayakan apabila mengenai jaringan listrik,” kata Mas Rio.
Menurut laporan, lanjut Mas Rio, sudah dua kali kejadian layangan yang menggunakan senar berbalut kawat tersebut bersentuhan dengan jaringan listrik dapat menyebabkan gangguan pasokan listrik. “Kejadian pemadaman listrik di Pulau Dewata Bali dampak dari permainan layangan terhadap jaringan kelistrikan, sehingga berdampak padam," ujarnya Mas Rio.
Baca Juga:
Dua PSK asal Bekasi Diadili usai Layani Threesome Rp3 Juta di Surabaya, Pelanggan Tak DijeratMas Rio menegaskan, larangan bermain layangan menggunakan kawat bukan hanya berupa imbauan. Tapi, Kabupaten Situbondo telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang penggunaan kawat untuk bermain layangan. "Kabupaten Situbondo sudah memiliki Perda, Jadi saya larang masyarakat main layangan pakai kawat," tegasnya.
Oleh karena itu, Bupati Situbondo meminta agar masyarakat mematuhi aturan tersebut demi menjaga keselamatan dan mencegah gangguan terhadap jaringan listrik.
“Masyarakat tetap diperbolehkan bermain layangan, tapi tidak menggunakan kawat. Jika, masih tetap menggunakan kawat, maka akan ditindak sesuai Perda,” tegas Mas Rio.
Lebih lanjut, Mas Rio mengatakan, bagi pencinta permainan layangan diimbau untuk bermain di lapangan luas yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Baca Juga:
Diidolakan Warga Pacitan, Ini Profil AKBP Ayub Diponegoro Azhar: Eks Penyidik KPK-Kapolres“Saya sarankan kepada masyarakat yang hobi bermain layangan agar mencari tempat atau lokasi bermain layangan di lapangan yang luas, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” saran Mas Rio. (*)