Aktivitas Ilegal Konversi LPG Terbongkar di Kalidoni Palembang, Polisi Amankan Empat Tersangka

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Fisca Tanjung

21 Jan 2026 14:48

Thumbnail Aktivitas Ilegal Konversi LPG Terbongkar di Kalidoni Palembang, Polisi Amankan Empat Tersangka
Barang bukti kasus konversi tabung LPG subsidi di Mapolda Sumsel, Rabu 21 Januari 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com)

KETIK, PALEMBANG – Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar aktivitas ilegal konversi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram di sebuah gudang di Jalan Taqwa, Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah gudang.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati gudang tersebut digunakan sebagai lokasi pemindahan atau konversi gas LPG.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta ratusan barang bukti.

Baca Juga:
Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Total barang bukti yang diamankan mencapai 561 tabung gas LPG, terdiri dari tabung LPG 3 kilogram dan tabung LPG 12 kilogram, beberapa unit kendaraan pengangkut gas, serta alat-alat khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas LPG.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Satria Sembiring, saat konferensi pers ungkap kasus pada Rabu, 21 Januari 2026, mengatakan keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Tersangka berinisial D berperan sebagai pemilik usaha. YA dan EA merupakan pemilik lahan sekaligus berperan dalam proses pemindahan gas, sedangkan R berperan sebagai sopir pengangkut gas,” ujar Kombes Satria.

Diketahui, aktivitas pengalihan tabung LPG subsidi tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Para pelaku membeli tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp22.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan alat khusus.

Baca Juga:
Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

“Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram,” tambahnya.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan besar. Tabung LPG 12 kilogram hasil konversi dijual dengan harga Rp155.000 hingga Rp165.000 per tabung, dengan total keuntungan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

Jalan Raya Batunyana–Danasari di Gunungjati Tegal Ambles, Polsek Bojong Larang Kendaraan Roda 4 Melintas

Baca Selanjutnya

Wahyu Hidayat Wacanakan Ganti Nama Gedung dengan Nama Mantan Wali Kota Malang

Tags:

konversi tabung LPG subsidi Ditreskrumsus Polda Sumsel

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

7 April 2026 16:34

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar