KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Kamis 21 Mei 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang telah diamankan. Para tersangka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, hingga kurir jaringan narkotika lintas wilayah di Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebar di sembilan wilayah hukum. Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi yakni sembilan laporan polisi.
Selanjutnya, wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, sementara PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.
Selain itu, dua laporan polisi diungkap di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin. Sedangkan wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing mencatat satu laporan polisi.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti lebih dulu disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan proses persidangan.
Dalam kegiatan pemusnahan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar operasional penanganan barang bukti narkotika.
Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2.850.916.500 atau sekitar Rp 2,8 miliar. Nilai terbesar berasal dari sabu yang ditaksir mencapai Rp 2,58 miliar. Selain itu, ekstasi diperkirakan bernilai Rp 179,7 juta, etomidate Rp 56 juta, dan ganja kering Rp 35,1 juta.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Sumsel memperkirakan sekitar 62.393 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ungkap kasus dan saat pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Sumsel, Kamis 21 Mei 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)
Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlastro Sinaga menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat bahwa seluruh narkotika sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba," tegasnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan saat memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolda Sumsel, Kamis 21 Mei 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, God Parlastro Sinaga mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tidak lepas dari dukungan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
