KETIK, YOGYAKARTA – Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 kini mencapai titik nadir di meja hijau. Kasus yang menyeret mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo ini mengungkap tabir gelap di balik upaya pemulihan ekonomi daerah yang diduga kuat diselewengkan demi ambisi kekuasaan keluarga.
Bermula dari kucuran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 68,5 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dana yang seharusnya menjadi napas segar bagi pelaku sektor pariwisata di tengah pandemi justru diduga dibelokkan hingga merugikan negara sebesar Rp 10,95 miliar berdasarkan audit resmi BPKP.
Modus Politik
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar motif sosiopolitik yang mencengangkan di balik penyimpangan anggaran tersebut. Pihak kejaksaan menggarisbawahi bahwa secara etika dan hukum, biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemenangan dalam kontestasi politik semestinya bersumber dari dana pribadi atau dana kampanye yang sah sesuai regulasi UU Pilkada.
Namun dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa justru menyalahgunakan kewenangannya dengan memanfaatkan dana hibah dari negara sebagai instrumen kampanye terselubung demi keuntungan politik pihak tertentu.
Baca Juga:
TMMD Sengkuyung Tahap II di Sendangrejo: Kodim 0732 dan Pemkab Sleman Akselerasi Pembangunan DesaStrategi penggunaan uang negara untuk memuluskan jalan sang istri, Kustini Sri Purnomo, dinilai jaksa berhasil secara nyata mengingat Kustini akhirnya terpilih sebagai Bupati Sleman dalam kontestasi tersebut.
Penyaluran dana ini dipandang bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan upaya sistematis untuk memenangkan dinasti politik menggunakan fasilitas negara di tengah krisis kesehatan global.
Jaksa menekankan bahwa tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah anggaran pemulihan pandemi yang seharusnya diterima oleh masyarakat luas secara adil dan merata tanpa kepentingan elektoral.
Alur Perkara
Perjalanan kasus ini merupakan rangkaian panjang penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Sleman. Saat itu, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 sebagai dasar teknis pembagian hibah. Namun, di balik payung hukum tersebut, aroma penyimpangan mulai terendus. Kecurigaan ini kemudian memicu Kejaksaan Negeri Sleman untuk memulai penyelidikan pada tahun 2022 atas indikasi kuat adanya penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tersebut.
April 2023 jaksa resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hasil audit investigatif BPKP Perwakilan DIY, 12 Juni 2024 mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp 10,95 miliar. Setelah melalui pemeriksaan maraton terhadap lebih dari 300 orang saksi, Sri Purnomo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025. Proses hukum berlanjut, mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini akhirnya menjalani penahanan di Lapas Wirogunan sejak 28 Oktober 2025.
Di persidangan tanggal 13 Maret 2026, JPU menuntut terdakwa 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca Juga:
Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori UnggulanSumpah Palsu
Ketegangan di persidangan tidak hanya berputar pada sosok terdakwa, tetapi juga merembet ke bangku saksi di bawah kendali Majelis Hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang, bersama hakim anggota Gabriel Sialangan dan Elias Hamonangan. Melinda Aritonang memberikan arahan kepada jaksa untuk memproses salah satu saksi bernama Anas atas dugaan kuat memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Hakim melihat adanya inkonsistensi yang sangat mencolok antara keterangan yang disampaikan Anas di muka persidangan dengan bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi kunci lainnya.
Langkah berani ketua majelis hakim perempuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan tidak menoleransi upaya sistematis untuk mengaburkan fakta dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Perintah tersebut memaksa jaksa untuk menggali potensi tindak pidana baru guna menjerat pihak-pihak yang mencoba menghalangi jalannya keadilan melalui manipulasi informasi. Kehadiran saksi yang dinilai tidak jujur ini justru semakin mempertebal keyakinan jaksa bahwa ada desain besar untuk melindungi aktor-aktor intelektual di balik skandal hibah pariwisata tersebut melalui keterangan yang direkayasa di ruang sidang.
Aduan Atas Dugaan TPPU
Di luar persidangan pokok, aktivis pemantau peradilan Arifin Wardiyanto melayangkan aduan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejari Sleman. Arifin menyoroti ketimpangan antara profil ekonomi terdakwa dengan total aset yang di miliki terdakwa. Ia menilai ada kejanggalan yang harus dibedah oleh aparat penegak hukum terkait asal-usul harta kekayaan tersebut. Arifin mengungkapkan fakta persidangan sebelumnya telah memicu kecurigaannya.
"Di persidangan Tipikor, saksi Raudi Akmal memberikan pernyataan mengenai latar belakang ayahnya terdakwa Sri Purnomo yang disebut sebagai 'guru sederhana'. Pernyataan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk menyoroti diskrepansi antara profil ekonomi tersebut dengan akumulasi kekayaan yang dimiliki terdakwa saat ini," kata Arifin Wardiyanto, Rabu malam 22 April 2026.
Ia mendesak jaksa agar tidak berhenti pada pidana korupsi saja, melainkan juga mengusut tuntas aliran dana yang diduga telah disamarkan sebagai aset properti maupun instrumen investasi lainnya.
Strategi ini dianggap penting untuk benar-benar memiskinkan koruptor dan membongkar modal politik yang digunakan untuk membangun dinasti kekuasaan di daerah. Arifin juga menekankan bahwa analisis perbandingan profil ekonomi merupakan kunci utama guna menyingkap apakah nilai aset belasan miliar yang di laporkan berasal dari hasil penyimpangan dana atau sumber-sumber tidak sah lainnya dan sebaliknya.
Pledoi Terdakwa
Menanggapi seluruh tuntutan jaksa, Sri Purnomo melalui nota pembelaan atau pledoinya pada akhir Maret 2026 membantah keras adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi kliennya. Mereka meminta terdakwa dibebaskan dengan alasan tidak memiliki niat korupsi dan tidak mendapat keuntungan pribadi. Namun, soal tersebut dibenturkan oleh pendapat jaksa dengan fakta lapangan mengenai siapa saja penerima manfaat serta bagaimana kondisi mereka saat ini.
Jika merujuk rencana sebelumnya, Kamis 23 April 2026, hari ini bola panas sepenuhnya berada di tangan Melinda Aritonang dan anggota majelis hakim lainnya untuk menimbang seluruh fakta sebelum menjatuhkan vonis. Keputusan akhir dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi integritas penegakan hukum dan transparansi anggaran di wilayah Yogyakarta. (*)