KETIK, PACITAN – Sebanyak 4.543 kasus pekerja tercatat telah mendapat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan sepanjang Januari hingga Kamis, 27 Agustus 2026.

Total klaim dari berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp37 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan, Sultan, mengatakan pembayaran klaim tersebut merupakan bagian dari manfaat perlindungan bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta.

"Kalau kecelakaan kerja, peserta kami itu tidak ada batasan biaya. Jadi mau berapa pun biayanya itu kami bayarkan," kata Sultan dalam Media Gathering bersama awak media di Beach Resort Teleng Ria Pacitan, Kamis malam, 27 Agustus 2026.

Menurut Sultan, perlindungan tersebut menjadi salah satu bentuk jaminan bagi pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga:
Perceraian di Pacitan Tembus 817 Perkara, 19 Diantaranya Kelahiran Tahun 2000-an

Perlindungan juga tidak hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi mencakup pekerja mandiri dan sektor informal sesuai program kepesertaan.

Sultan mencontohkan salah satu peserta di Pacitan yang mengalami kecelakaan kerja pada 2019.

Karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatan peserta tersebut dapat ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Alhamdulillah beliau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh biayanya ditangani atau ditanggung," ujarnya.

Baca Juga:
Kondisi 4 Domba Mati Misterius di Pacitan Masih Utuh, Warga Diminta Tak Kaitkan dengan Hal Gaib

Hingga Kamis, 27 Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan mencatat sekitar 65.000 peserta. Kepesertaan tersebut mencakup pekerja formal, informal dan sektor jasa konstruksi.

Sementara itu, total 4.543 klaim yang telah dibayarkan sepanjang Januari hingga 27 Agustus 2026 mencapai sekitar Rp37 miliar.

Klaim tersebut berasal dari sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sultan mengatakan besarnya pembayaran klaim menunjukkan kebutuhan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih cukup tinggi.

Peserta yang dilayani juga tidak hanya pekerja yang beraktivitas di Pacitan, tetapi termasuk warga Pacitan yang bekerja di luar daerah.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan dalam memperluas kepesertaan, terutama pada sektor informal.

Dari potensi sekitar 225.000 pekerja informal di Pacitan, baru sekitar 17.000 pekerja yang telah terlindungi.

"Artinya, masih ada 207.000 yang menjadi tugas kami untuk mendorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tegas Sultan.

Pekerja mandiri seperti petani, pedagang dan nelayan menjadi kelompok yang masih banyak belum mendapatkan perlindungan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perlindungan bagi pekerja rentan yang masuk desil 1 hingga desil 4.

Sultan berharap semakin banyak masyarakat memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan kantoran.

Pekerja informal juga dapat memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti.

Dengan cakupan lima program perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja di Pacitan mendapatkan jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.(*)