25 Pengedar Narkoba ditangkap Polres Mojokerto Kota

5 Agustus 2025 19:37 5 Agt 2025 19:37

Thumbnail 25 Pengedar Narkoba ditangkap Polres Mojokerto Kota
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto pimpin Konferensi pers (Foto: Humas Polres Mojokerto Kota)

KETIK, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 25 pengedar narkoba di wilayah Mojokerto Raya selama kurun waktu dua bulan terakhir. Total barang bukti senilai Rp367.459.000 berhasil disita polisi.

Dari total 25 tersangka, Polres Mojokerto Kota menghadirkan 8 tersangka, sementara 17 lainnya sudah dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Mojokerto.

"Sebanyak 22 laporan polisi dengan total pelaku kami berhasil amankan 25 tersangka, 8 kami hadirkan sementara 17 lainnya dititipkan di lapas," ungkap AKBP Herdiawan Arifianto saat konferensi pers, Selasa 5 Agustus 2025.

Dalam aksinya, para tersangka beroperasi dengan sistem ranjau tanpa bertatap muka. Sedangkan untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi uang elektronik dan lain sebagainya.

"Selain barang bukti narkoba, sebanyak 27 handphone berhasil disita, handphone ini digunakan sebagai alat komunikasi dan alat transaksi penjualan narkoba” ungkap mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

AKBP Herdiawan menambahkan, motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan materiil dari penjualan narkoba berupa uang dan juga mendapat keuntungan mengonsumsi narkoba secara gratis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu 270,31 gram dengan estimasi harga mencapai 351 juta rupiah, pil ekstasi 14 butir dengan estimasi harga 8,4 juta rupiah, serta pil double L 2.630 butir. Selain itu juga turut diamankan 9 timbanan elektrik, 27 Handphone, dan Kendaraan bermotor roda dua 8 unit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun penjara, serta Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman Paling lama 12 tahun.

Dari kasus ini, Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.359 jiwa dari peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.(*)

Tombol Google News

Tags:

polres mojokerto kota satnarkoba polres mojokerto kota kotamojokerto Mojokerto