KETIK, BATU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi pengembalian ijazah milik dua pekerja yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja di Kota Batu.
Proses penyerahan ijazah tersebut berlangsung di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa, 1 September 2026.
Kepala Disnaker Kota Batu Mokhamad Forkan mengatakan, ijazah tersebut merupakan milik dua orang pekerja yang sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan di Kota Batu. Namun, perusahaan yang bersangkutan kini sudah tidak lagi beroperasi.
“Ijazah dari dua pegawai yang kerja di Kota Batu, saat ini perusahaannya sudah bubar,” ungkapnya, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Forkan, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga dokumen milik pekerja sampai ke tingkat Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah pun melakukan koordinasi agar hak pekerja atas dokumen pribadinya dapat dipenuhi.
“Ijazahnya sampai ke Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Upaya pengembalian ijazah tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja, terutama terkait hak atas dokumen pribadi yang dibutuhkan untuk menunjang keberlanjutan pekerjaan maupun kehidupan pekerja.
Larangan terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja telah menjadi perhatian pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pedoman untuk mencegah pemberi kerja menahan dokumen pribadi milik pekerja.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hak pekerja untuk memilih pekerjaan dan memperoleh kehidupan yang layak tidak semestinya terhambat karena dokumen pribadi berada dalam penguasaan pihak lain.
Penahanan ijazah dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pekerja ketika ingin mencari pekerjaan lain yang lebih sesuai atau memiliki kondisi kerja yang lebih baik.
Karena itu, tambah Forkan, perlindungan terhadap dokumen pribadi menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja yang berkeadilan.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap aturan mengenai perlindungan pekerja dapat berujung pada pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga pembekuan izin usaha berdasarkan regulasi yang menjadi dasar penindakan.
Forkan menegaskan, keterlibatan pemerintah dalam persoalan tersebut tidak sebatas proses administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan dan pendampingan bagi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan kerja.
“Kami terus memberikan pelayanan, pendampingan, dan fasilitasi dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan,” papar Forkan.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan komunikasi dan koordinasi antara berbagai pihak. Pemerintah, pekerja, serta perusahaan perlu membangun komunikasi agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing.
“Sinergi bersama berbagai pihak menjadi langkah penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan saling menghormati hak serta kewajiban antara pekerja dan perusahaan,” tuturnya.
Pengembalian ijazah tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada pekerja sekaligus memastikan dokumen pribadi yang menjadi hak mereka dapat kembali dikuasai pemiliknya. Langkah fasilitasi pemerintah juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta menjunjung tinggi perlindungan hak pekerja.
Disnaker Kota Batu memastikan komitmennya untuk terus hadir dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan fasilitasi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Kota Batu.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang sehat dengan menempatkan perlindungan hak pekerja dan pemenuhan kewajiban perusahaan secara seimbang. (*)
