Penyelidikan Kasus Pasar Among Tani Memanas, Mantan Kepala UPT Bongkar Fakta Baru

20 Mei 2026 11:26 20 Mei 2026 11:26

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Penyelidikan Kasus Pasar Among Tani Memanas, Mantan Kepala UPT Bongkar Fakta Baru

Haitsam Nuril Brantas Anarki S.H., Kuasa hukum AS mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu. (Foto: Nuril for Ketik.com)

KETIK, BATU – Penyidikan kasus dugaan korupsi kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu terus berkembang. 

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Batu, muncul sejumlah fakta baru setelah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Batu berinisial AS dimintai keterangan selama hampir 10 jam, Selasa, 19 Mei 2026.

Pemeriksaan tersebut disebut turut menyeret nama sejumlah pejabat hingga mantan anggota DPRD Kota Batu yang diduga berkaitan dengan proses relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani.

Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki S.H., mengatakan kliennya dicecar berbagai pertanyaan mulai dari regulasi daerah hingga kewenangan teknis dalam pelaksanaan relokasi pedagang pasar.

“Kurang lebih 10 jam klien kami diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu. Pertanyaan berkaitan dengan Perda, Peraturan Wali Kota, hingga mekanisme relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani,” ujar Nuril, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut dia, penyidik juga mendalami batas kewenangan AS saat menjabat Kepala UPT Pasar. Sebab, tidak seluruh kebijakan terkait penempatan kios maupun relokasi berada di bawah kewenangan UPT.

“Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai Kepala UPT. Ada kewenangan yang memang menjadi tanggung jawabnya, tetapi ada juga yang merupakan kewenangan kepala bidang maupun kepala dinas,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Nuril, turut muncul keterangan mengenai dugaan pergantian nama kepemilikan kios yang dikaitkan dengan salah seorang anggota dewan pada masa itu. 

Informasi tersebut, kata dia, juga menjadi materi pertanyaan penyidik kepada kliennya.

“Ada nama anggota dewan saat itu yang disebut mengganti nama istrinya dengan perempuan lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Alasannya karena sudah bercerai dan khawatir kios tersebut diminta mantan istrinya. Hal itu juga ditanyakan penyidik kepada klien kami,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik turut menyoroti persoalan transaksi jual beli kios yang terjadi di luar mekanisme resmi pasar.

Nuril menyebut kliennya pernah diminta menengahi perselisihan dua perempuan yang terlibat cekcok terkait transaksi kios di luar area pasar.

“Klien kami pernah mendamaikan dua perempuan yang datang ke kantor UPT karena berselisih soal jual beli kios di luar pasar. Namun, tindakan mendamaikan itu justru dianggap seolah-olah mengetahui praktik jual beli kios tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Kota Batu telah memeriksa ratusan saksi dalam perkara dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani. 

Para saksi berasal dari unsur ASN, ketua kelompok pedagang, hingga para pelaku usaha yang menempati kios dan los di pasar tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Batu Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Berita Kota Batu Info Kota Batu Kota Batu Pasar Induk Among Tani pasar among tani