KETIK, BANGKALAN – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, membuka peluang bagi Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bangkalan untukmengusung kadernya sendiri di Pilkada 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bangkalan, KH. Hasbullah Muhtarom, memberikan tanggapan positif terkait putusan MK yang tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.
Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
"Perubahan ini dipandang sebagai langkah penting dalam meningkatkan partisipasi politik dan memberikan peluang lebih luas bagi partai-partai untuk mengusung kader terbaik mereka," jelasnya, Selasa (20/08/2024).
Lora Has, sapaan akrab Ketua DPC PPP Bangkalan itu menyatakan, bahwa keputusan MK ini merupakan angin segar bagi partainya.
"Putusan MK ini menjadi semangat baru bagi kami di PPP untuk lebih percaya diri mengusung kader-kader terbaik dalam Pilkada 2024," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut akan membuka jalan lebih lebar bagi partai PPP untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah melalui pemimpin yang diusung.
Dengan adanya keputusan ini, PPP Kabupaten Bangkalan kini lebih siap dan optimistis menghadapi Pilkada 2024. Pihaknya juga akan segera melakukan konsolidasi internal guna mempersiapkan strategi yang matang dan memaksimalkan peluang yang ada.
"Kami akan terus memperkuat barisan dan memastikan bahwa kader yang diusung benar-benar memiliki kapasitas dan integritas untuk memimpin Bangkalan ke arah yang lebih baik," tambahnya.
Disinggung siapa yang akan mendampingi di kursi Wakil Bupati, Ra Has menyampaikan, hal itu akan menjadi agenda pembahasan partai dalam waktu dekat, pastinya harus orang yang visinya sama dengan PPP.
"Soal wakil bupati bisa datang dari unsur mana saja, bisa dari kader, bahkan sangat mungkin dari unsur kepala desa," urainya.
Keputusan MK ini diharapkan akan mendorong peningkatan partisipasi politik di tingkat lokal serta memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam kontestasi Pilkada. (*).
Pasca Putusan MK, PPP Bangkalan Pastikan Usung Kader Sendiri di Pilkada 2024
20 Agustus 2024 12:22 20 Agt 2024 12:22
Ismail Hasyim, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ketua DPC PPP Bangkalan (tengah) usai acara workshop pendidikan politik (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)
Tags:
Putusan MK PPP pilkada bangkalan 2024Baca Juga:
Bawaslu Halmahera Selatan Sambangi Parpol, Bahas Putusan MK dan Kuota PerempuanBaca Juga:
Korbankan Guru dan Sekolah, Kabinet Bayangan Desak Pemerintah Segera Keluarkan Anggaran MBG dari Pos PendidikanBaca Juga:
Menkeu Purbaya Soal MK Putuskan MBG Tidak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan: Kita IkutiBaca Juga:
Kepala BGN Tanggapi Putusan MK Soal Anggaran MBGBaca Juga:
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan 2028, Ini Respons IstanaBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
3 September 2026 22:13
Sasar Nelayan hingga Pekerja Outsourcing, BPJS Ketenagakerjaan Madura Perkuat Perlindungan
2 September 2026 21:30
Kejurprov Drumband Jatim di Bangkalan Diharapkan Dongkrak Ekonomi
30 Agustus 2026 16:30
Gebyar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Sasar Komunitas Perempuan Dan Jemaat Gereja
27 Agustus 2026 11:48
Aset Eks BPWS Dihibahkan ke Bangkalan, IPA Berkapasitas 100 Liter per Detik Siap Dioptimalkan
24 Agustus 2026 18:30
DPRD Bangkalan Mulai Bahas Raperda Pembangunan Industri 2026–2046
