KETIK, BANGKALAN – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, membuka peluang bagi Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bangkalan untukmengusung kadernya sendiri di Pilkada 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bangkalan, KH. Hasbullah Muhtarom, memberikan tanggapan positif terkait putusan MK yang tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.
Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
"Perubahan ini dipandang sebagai langkah penting dalam meningkatkan partisipasi politik dan memberikan peluang lebih luas bagi partai-partai untuk mengusung kader terbaik mereka," jelasnya, Selasa (20/08/2024).
Lora Has, sapaan akrab Ketua DPC PPP Bangkalan itu menyatakan, bahwa keputusan MK ini merupakan angin segar bagi partainya.
"Putusan MK ini menjadi semangat baru bagi kami di PPP untuk lebih percaya diri mengusung kader-kader terbaik dalam Pilkada 2024," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut akan membuka jalan lebih lebar bagi partai PPP untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah melalui pemimpin yang diusung.
Dengan adanya keputusan ini, PPP Kabupaten Bangkalan kini lebih siap dan optimistis menghadapi Pilkada 2024. Pihaknya juga akan segera melakukan konsolidasi internal guna mempersiapkan strategi yang matang dan memaksimalkan peluang yang ada.
"Kami akan terus memperkuat barisan dan memastikan bahwa kader yang diusung benar-benar memiliki kapasitas dan integritas untuk memimpin Bangkalan ke arah yang lebih baik," tambahnya.
Disinggung siapa yang akan mendampingi di kursi Wakil Bupati, Ra Has menyampaikan, hal itu akan menjadi agenda pembahasan partai dalam waktu dekat, pastinya harus orang yang visinya sama dengan PPP.
"Soal wakil bupati bisa datang dari unsur mana saja, bisa dari kader, bahkan sangat mungkin dari unsur kepala desa," urainya.
Keputusan MK ini diharapkan akan mendorong peningkatan partisipasi politik di tingkat lokal serta memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam kontestasi Pilkada. (*).
Pasca Putusan MK, PPP Bangkalan Pastikan Usung Kader Sendiri di Pilkada 2024
20 Agustus 2024 12:22 20 Agt 2024 12:22
Ismail Hasyim, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ketua DPC PPP Bangkalan (tengah) usai acara workshop pendidikan politik (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)
Tags:
Putusan MK PPP pilkada bangkalan 2024Baca Juga:
PPP, Mas Robit dan Filosofi ToserbaBaca Juga:
Muscab PPP Sumenep Tetapkan Formatur, Fokus Perkuat Soliditas Menuju Pemilu 2029Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian NegaraBaca Juga:
Muhammadiyah Berduka! Ketua LHKP PWM Jatim Sekaligus Politikus Senior Mirdasy Tutup UsiaBaca Juga:
Membaca Arah Angin dan Teka-Teki Internal PPPBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
25 Mei 2026 16:03
Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja Koperasi, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Madura
24 Mei 2026 20:30
Hadiri Dies Natalis FKIP UTM, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
20 Mei 2026 14:48
2,1 Juta Guru Ngaji Ditarget Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
18 Mei 2026 20:31
Mahasiswa Demo DPRD Bangkalan, Soroti Infrastruktur hingga MBG
18 Mei 2026 08:14
Pengendara Motor Nekat Masuk Jalur Mobil di Suramadu, Aparat Diminta Bertindak
15 Mei 2026 17:50
Lanal Batuporon Bongkar Dugaan Distribusi Rokok Ilegal di Jalur Suramadu, Ratusan Ball Diamankan
Trending
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
Polemik Mutasi Kepala Sekolah, PGRI Pemalang Sebut SK Bupati Bersifat Final
Kakek Satu Kaki Mengamen di Jalan, Camat Tulangan Sidoarjo Jemput dan Antar Pulang
