KETIK, BANGKALAN – Hasan Basri dan Muhammad Wardi, terdakwa kasus pembunuhan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan divonis 10 tahun penjara.
Putusan vonis 10 tahun tersebut dibacakan Hakim Ketua Ernila Widikartikawati, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (05/08/2024).
Hakim Ketua Ernila Widikartikawati menyatakan terdakwa Hasan Basri bin Muhammad Syarf dan Muhammad Wardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya sambil mengetok palu.
Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasan 15 tahun dan Wardi 14 tahun dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan berbagai pertimbangan majelis hakim,
Namun pada tuntutan subsider, pasal 338, kedua terdakwa terbukti melakukan dan turut serta melakukan tindakan pembunuhan, sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan tersebut apapun kenyataannya.
Bachtiar juga mengapresiasi terhadap majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh dalam putusan tersebut yang mana fakta tersebut tidak termuat sama sekali di dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami sangat mengapresiasi bahwasanya masih ada keadilan di bumi Bangkalan ini, dan di Pengadilan Negeri Bangkalan inilah tempat mencari keadilan, bukan di kejaksaan," katanya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya pasca putusan tersebut, Bachtiar menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
"Karena kami perlu mempelajari berkas perkara putusan. Jadi waktu tujuh hari itu akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk mengambil sikap," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi pada 12 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Bujuk Korong, Dusun Kwanyar, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.(*)
Terdakwa Carok Massal di Bangkalan Divonis 10 Tahun Penjara
5 Agustus 2024 13:18 5 Agt 2024 13:18
Ismail Hasyim, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Sidang putusan Hasan dan Wardi di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (05/08/2024) (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id
Tags:
Sidang putusan Hasan dan Wardi Pengadilan Negeri BangkalanBaca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN PalembangBaca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Satu Anak Luka-LukaBaca Juga:
Eksekusi Lahan Hotel Barlian Sukarami Berlanjut, Papan Larangan DipasangBaca Juga:
Cuaca Kota Surabaya Rabu 8 April 2026 Diprakirakan Hujan Ringan, Bangkalan BerawanBaca Juga:
Kepala Daerah Diingatkan Pantau MBG, Gubernur Khofifah Perintahkan Perbaiki Kendala di LapanganBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
15 April 2026 19:16
NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius
12 April 2026 14:03
Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega
10 April 2026 08:02
Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan
8 April 2026 17:33
Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online
7 April 2026 14:23
Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek
6 April 2026 22:25
Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK
