KETIK, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan PT Gadai Dwijaya Utama sejak 18 Juni 2025 sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan.
Seluruh proses pembubaran disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen dan persyaratan yang disampaikan perusahaan, OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK dalam menjaga tata kelola industri jasa keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor pergadaian.
Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban regulasi, PT Gadai Dwijaya Utama juga telah menyampaikan laporan berkala hingga Maret 2026 serta melakukan pengumuman resmi pembubaran di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.
Dengan terpenuhinya seluruh ketentuan administratif dan substantif sesuai regulasi, OJK secara resmi mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
OJK menegaskan, sejak izin usaha dicabut, PT Gadai Dwijaya Utama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
