LBH PKC PMII Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual dan Percobaan Aborsi di Polda Jatim

6 Agustus 2026 01:00 6 Agt 2026 01:00

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail LBH PKC PMII Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual dan Percobaan Aborsi di Polda Jatim

Ketua Tim Kuasa Hukum LBH PKC PMII Jawa Timur, Ach. Fais, SH., MH., bersama pelapor meminta Polda Jawa Timur meningkatkan responsivitas dan transparansi dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan. (Foto: LBH PMII for Ketik)

KETIK, SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Jawa Timur menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan yang saat ini ditangani Subdirektorat I Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur.

Sebagai kuasa hukum pelapor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Mei 2026, LBH PKC PMII Jatim menilai proses penyelidikan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meski laporan telah berjalan lebih dari dua bulan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/710/V/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

Ketua Tim Kuasa Hukum LBH PKC PMII Jawa Timur, Ach. Fais, SH., MH., mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Kedua Nomor B/355/SP2HP-2/VII/RES.1.24./2026/PPA dan PPO tertanggal 31 Juli 2026.

Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap pelapor berinisial FE dan terlapor berinisial MMA. Selain itu, pada 17 Juli 2026 penyidik juga memeriksa dua saksi berinisial EA dan AH.

Kemudian, pada 30 Juli 2026, saudara pelapor kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi proses penyelidikan.

Meski demikian, hingga Kamis, 6 Agustus 2026, atau sekitar dua bulan 18 hari sejak laporan diterima pada 18 Mei 2026, LBH PKC PMII Jatim menilai belum terdapat perkembangan yang memberikan kepastian hukum maupun kemajuan yang berarti dalam penanganan perkara.

"Kami memahami bahwa setiap proses penyidikan memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Namun, dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan, kami berharap proses penanganannya dapat dilakukan secara lebih responsif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun seluruh pihak yang berkepentingan," ujar Ach. Fais.

Menurutnya, penyampaian perkembangan perkara melalui SP2HP secara berkala merupakan hak pelapor sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Kepolisian Republik Indonesia.

Karena itu, LBH PKC PMII Jawa Timur mendorong penyidik Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur meningkatkan efektivitas penanganan perkara dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, independensi, dan akuntabilitas.

"Kami mendorong agar perkara ini dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Bagaimanapun perkara yang kami laporkan ini bukan perkara pidana biasa, melainkan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga Polda Jawa Timur, khususnya penyidik, bisa memberikan atensi lebih dalam proses penanganan perkara tersebut," tegasnya.

LBH PKC PMII Jawa Timur menilai percepatan penyidikan penting dilakukan mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual serta dugaan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan.

Menurut Fais, penanganan yang cepat dan profesional tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pihaknya berharap Polda Jawa Timur dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ach. Fais Lbh Pkc Pmii Jawa Timur Polda Jawa Timur Ditres PPA dan PPO Kekerasan Seksual Percobaan Aborsi Penegakan hukum Jawa timur Berita Jawa Timur Info Jawa Timur