Manipulasi Data hingga Kredit Fiktif Rp14 Miliar, Komisaris BPR DCN Malang Resmi Jadi Tersangka

4 Juli 2026 17:25 4 Jul 2026 17:25

Aziz Mahrizal

Editor
Thumbnail Manipulasi Data hingga Kredit Fiktif Rp14 Miliar, Komisaris BPR DCN Malang Resmi Jadi Tersangka

Penyerahan tersangka kasus BPR DCN Malang kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis, 2 Juli 2026. (Foto: OJK)

KETIK, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Proses ini ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada JPU, dan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.

Proses penyidikan berlangsung alot karena tersangka sempat melakukan sejumlah perlawanan, di antaranya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali praperadilan atas penetapan status tersangkanya. 

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyidikan.

“Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana perbankan. Tidak melakukan pencatatan pada pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar. 

Melakukan pencatatan palsu pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta. 

Menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai Juni 2024. 

Tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan (25 bilyet deposito) dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. 

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan RI.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Agus. (*)

Tombol Google News

Tags:

Otoritas Jasa Keuangan OJK Komisaris Bpr Dcn Bpr Dcn Kredit Fiktif Bpr Dcn Malang