KETIK, PALEMBANG – Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka beserta serangkaian upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan lewat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 24 Juli 2026 oleh kuasa hukumnya, Tabrani bersama tim dari Kantor Hukum Nusantara dimana sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 7 Agustus 2026.

"Kami mengajukan praperadilan dengan alasan objek praperadilan meliputi surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, penahanan, hingga perpanjangan penahanan oleh Kejati Sumsel," ujar Tabrani.

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 158 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.

Ia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah serta prosedur hukum yang benar.

Baca Juga:
Kandasnya Buronan Satu Dekade, Tim Tabur Kejati DIY Ringkus Terpidana Perzinahan di Palagan

"Alasan kami mengajukan praperadilan tidak lain karena hubungan klien kami dengan Horizal murni hubungan perdata. Penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan yang dilakukan tidak sah," tegasnya.

Kuasa hukum Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, Tabrani, S.H. di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 7 Juni 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

Tabrani mengatakan, berdasarkan surat balasan yang diterima, pihak termohon, yakni Kejati Sumsel, menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah.

"Kami tetap akan berfokus terhadap apa yang kami lakukan dengan memperjuangkan hak-hak klien kami," katanya.

Baca Juga:
KMM Minta Kejagung Periksa Slamet Ariyadi Terkait Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Dalam persidangan, pihak pemohon juga menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan akademis terkait proses penyelidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.

Ia menjelaskan, sidang praperadilan tersebut telah memasuki agenda kelima. Selanjutnya, pada Senin, 10 Agustus 2026 majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

"Dalam sidang kesimpulan nanti kami meminta kesempatan untuk menyampaikan seluruh rangkaian kesimpulan sejak sidang pertama hingga sidang kelima," ujarnya.

Tabrani berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)