KETIK, PALEMBANG – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan di Kota Palembang terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa dua anggota DPRD Kota Palembang sebagai saksi, Senin 10 Agustus 2026.

Informasi yang dihimpun, dua legislator yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial NW dan UMR. Selain keduanya, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial KTE.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr. M. Ali Rizza SH., MH., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

"Untuk sekarang penyidikan perkara tersebut hari ini sedang berproses, di antaranya dari ketiga saksi yang diperiksa hari ini dua orang anggota DPRD Kota Palembang," ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.

Menurut Ali Rizza, NW dan UMR diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik menggali keterangan keduanya terkait informasi yang mereka ketahui mengenai rangkaian pelaksanaan kegiatan proyek lampu jalan yang saat ini tengah disidik.

Baca Juga:
Kesaksian Mertua dan Suami Terdakwa Ungkap Detik-detik Penusukan Asep di Sidang PN Palembang

"Diperiksa untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi," terangnya.

Pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Palembang ini menambah panjang daftar pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur. Keterangan para saksi diperlukan untuk mengurai secara menyeluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari tahapan pengadaan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga pengerjaan di lapangan.

Tak hanya dari kalangan pemerintahan, penyidik juga terus meminta keterangan dari pihak swasta yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan proyek tersebut.

Baca Juga:
Kejari Palembang Periksa 69 Saksi, Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Mulai Menyasar Berbagai Pihak

Pada hari yang sama, KTE turut diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pihak swasta itu menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat rangkaian alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

Kejari Palembang hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan dari pihak terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara.

Setiap keterangan yang diperoleh dari para saksi akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Dengan kembali diperiksanya NW, UMR dan KTE, penyidikan dugaan korupsi proyek lampu jalan Kota Palembang menunjukkan bahwa perkara tersebut masih terus bergerak.

Kejari Palembang memastikan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara terang rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk fakta-fakta yang terjadi di balik kegiatan tersebut serta pihak-pihak yang nantinya dinilai memiliki tanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Hingga saat ini, NW, UMR dan KTE masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.(*)