KETIK, MALANG – Universitas Islam Malang (Unisma) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah memberikan pendampingan dan memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 2 korban yang diduga mengalami kekerasan seksual. 

Pendampingan dilakukan demi menjamin keamanan psikologis dan kerahasiaan identitas korban. Upaya tersebut juga sebagai respon terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Unisma sebagai pelaku.

Ketua Satgas PPKPT Unisma, Dwi Mariyono menjelaskan kedua mahasiswa yang diduga menjadi korban dilakukan pemeriksaan selama 6 jam pada 22 Juli 2026. Sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, proses dilakukan dengan mengutamakan kenyamanan dan keamanan psikologis.

"Selama 6 jam penuh, Satgas PPKPT telah melakukan proses BAP terhadap 2 mahasiswa terduga korban. Besok akan kami lanjutkan BAP terhadap beberapa pihak terkait," ujarnya, 24 Juli 2026.

Unisma juga memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum terhadap korban selama proses berlangsung. Pemeriksaan lanjutan pun telah dijadwalkan secara bertahap.

Baca Juga:
Mau Kuliah di Malang? Ini Daftar 10 Universitas Terbaik Versi EduRank 2026

"Penjadwalan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap korban mendapatkan perlakuan yang layak dan bermartabat," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa Satgas PPKPT Unisma dibentuk dengan tanggung jawab mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus. Penanganan kasus tersebut juga bagian dari komitmen dalam menjadikan kampus sebagai ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.

"Satgas ini memang tugas utamanya untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus secara terstruktur, adil, dan berperspektif korban," sebutnya.

Unisma juga menyediakan layanan pendampingan bagi sivitas akademika. Laporan terhadap kasus serupa juga dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Satgas PPKPT Unisma melalui layanan tatap muka di Kantor Satgas PPKPT Unisma, Gedung Pusat UNISMA, Jalan MT. Haryono 193 Malang, atau melalui whatsapp 081334388343.

Baca Juga:
Mahasiswi Psikologi UNISA Yogyakarta Terjun Langsung Dampingi Korban Kekerasan

"Unisma berkomitmen tidak memberikan perlindungan dalam bentuk apapun kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan secara transparan kepada publik melalui saluran resmi," pungkasnya.(*)