Ungkap 8 Kasus Besar, Polda Sumsel Hancurkan Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Ektasi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

21 Nov 2025 18:01

Thumbnail Ungkap 8 Kasus Besar, Polda Sumsel Hancurkan Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Ektasi
Ditresnarkoba Polda Sums memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan delapan laporan polisi sepanjang November di Mapolda Sumsel, Jum'at 21 November 2025 (Foto : Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Jumat 21 November 2025, jajaran Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan delapan laporan polisi sepanjang November 2025.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat menghadirkan para tersangka bandar, pengedar, hingga kurir. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 11 kilogram sabu dan 19 ribu butir ekstasi, hasil dari serangkaian penindakan selama Operasi Sikat II Musi 2025.

Plh Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP M Syeh Kopek, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti sebelumnya telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan methamphetamine maupun amphetamine.

Baca Juga:
Kematian Janggal Napi Banyuasin: Makam Dibongkar, Dokter Forensik Beberkan Temuan Awal

“Seluruh barang bukti sudah kami uji melalui Labfor. Sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan.

Menurutnya, upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. Dengan memusnahkan barang bukti tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 152 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Sepanjang November, Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 14 tersangka dari beberapa wilayah, termasuk Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir.

Beberapa tersangka beserta barang buktinya antara lain:

Baca Juga:
Puluhan Kilogram Narkotika Sabu-Ekstasi Dilebur di Mapolres Labuhanbatu
  • Dian Ramadhon & Wiarso – 216 butir ekstasi
  • M. Rizki Alfa Reza & Akbar Ardiansyah – 39,15 gram sabu, 150 butir ekstasi
  • Dedy Saputra – 96,32 gram sabu
  • Munzilin & Harun Alrasyid – 103,61 gram sabu
  • Lutfi Heryanto & Hasbullah – 146,92 gram sabu, 94 butir ekstasi
  • Jamil, Ahmad Tarmizi & Ramlan – 99,7 gram sabu
  • Ilham – 99,09 gram sabu
  • Zainal Abidin – 10,577 gram sabu, 18.600 butir ekstasi, serta 647,86 gram serbuk narkotika

Seluruh tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Polda Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan jaringan narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran barang haram yang masih mengancam berbagai wilayah di Sumatera Selatan.(*)

Baca Sebelumnya

Aset Pemkot Cilegon Nganggur, Sejumlah Gedung Dibiarkan Tak Terawat

Baca Selanjutnya

Pembunuh Guru PPPK di OKU Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya

Tags:

Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkotika bandar Narkotika Polda Sumatera Selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H