KETIK, KULON PROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Halaman Kantor Kejari Kulon Progo pada Senin 31 Agustus 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari eksekusi akhir penanganan perkara hukum di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Terry Endro Arie Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pemenuhan amanat undang-undang atas putusan pengadilan.
Disebutkan, pemusnahan rutin dilakukan untuk memastikan barang bukti kejahatan tidak menumpuk dan mencegah potensi penyalahgunaan atau kerawanan lainnya.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan serta bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat," ujar Terry dalam keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.
Terry menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara pidana yang ditangani oleh jajaran Pidana Umum (Pidum) Kejari Kulon Progo dalam beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barangnya, seperti dibakar, dihancurkan, hingga dilarutkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Berdasarkan data resmi Kejari Kulon Progo, rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup empat kategori utama tindak pidana.
Pada kategori Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, barang bukti berasal dari 4 perkara. Rinciannya meliputi kristal sabu-sabu seberat 214,93 gram dan 5,20 gram, 103 butir obat TMT, pipet kaca, timbangan digital, korek gas, serta berbagai peralatan konsumsi dan pengemasan.
Unsur Forkopimda Kabupaten Kulon Progo membakar barang bukti perkara tindak pidana umum menggunakan obor di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo. (Foto: Kejari KP for Ketik.com)
Sementara itu, Tindak Pidana Umum Lainnya mendominasi jumlah perkara, yakni sebanyak 19 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 57.481,5 butir pil bersimbol Y, 10 butir pil Atarax Alprazolam, 8 butir Mersi Riklona 2 mg, 7 butir Mersi Hexymer 2 mg, kartu domino, telepon genggam, serta bermacam wadah dan peralatan pendukung kejahatan lainnya.
Pada kategori Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), terdapat 9 perkara dengan barang bukti berupa 298 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 3.031 ekor benih bening lobster (BBL), 15,5 butir paracetamol, 1 buah senjata tajam, lem G, koper, serta barang bukti pelengkap lainnya.
Adapun Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) menyumbang 2 perkara dengan barang bukti berupa obeng, pakaian, dan ID card.
Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda dan instansi atau lembaga terkait di Kabupaten Kulon Progo.
Di antaranya hadir Bupati Kulon Progo, Ketua DPRD Kulon Progo, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Dandim 0731/Kulon Progo, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo.
Pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat yang terus mendukung sinergi penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (*)
.png)