Tito Karnavian Tenggat Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026

Editor: Mursal Bahtiar

18 Des 2025 09:51

Thumbnail Tito Karnavian Tenggat Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026
Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri RI (Foto: Google/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menuntaskan penetapan upah minimum tahun 2026. Ia menegaskan seluruh keputusan tersebut harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.

Dengan sisa waktu sekitar satu pekan, Tito menilai koordinasi lintas perangkat daerah menjadi krusial agar proses penetapan tidak berlarut-larut dan memicu polemik di masyarakat. 

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Tito dalam siaran pers, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah segera berkoordinasi dengan kepala daerah serta Dewan Pengupahan. Menurut Tito, kelalaian dalam proses ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial, terutama menjelang akhir tahun.

Baca Juga:
Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

Kementerian Dalam Negeri, kata Tito, juga akan memantau secara ketat progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. 

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” ujarnya.

Tito menekankan peran gubernur sebagai aktor sentral dalam penetapan upah minimum 2026. Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Adapun penghitungan besaran upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan menggunakan sejumlah variabel, salah satunya nilai indeks atau alfa. Nilai tersebut berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. 

Baca Juga:
Hadapi Kemarau Ekstrem, Gubernur Khofifah Ingatkan Kalaksa BPBD se-Jatim Siap Siaga

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” kata Tito.

Menurut dia, penetapan upah minimum harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi faktor penting agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

Baca Sebelumnya

Ponpes Al-Rosyid Resmikan Gedung Al-Bad’r di Kampus 2 Bojonegoro

Baca Selanjutnya

Kisah Vindex Tengker Jadi Chef Terkenal hingga Ubah Minat Anak SMK Pilih Jurusan Tata Boga

Tags:

Mendagri Tito Karnavian Gubernur Tenggat Penetapan Upah Minum Pengawasan

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

11 April 2026 14:52

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

10 April 2026 18:32

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar