KETIK, BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan sindikat berkedok kencan online di Kota Batu.
Dua terduga pelaku berinisial RA (24) dan N (21) diamankan petugas saat bersembunyi di sebuah kamar kost di kawasan Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang pria berinisial AF yang mengaku menjadi korban perampokan saat bekerja sebagai pengemudi ojek online pada Jumat, 15 Mei 2026.
Dalam laporan awalnya, AF mengaku didorong hingga terjatuh oleh orang tidak dikenal di Jalan Sarimun Gang Punden, Desa Beji.
Setelah itu, korban disebut didatangi tiga orang bersenjata tajam yang merampas sepeda motor Honda Vario miliknya dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca Juga:
Eks Kadiskumperindag Diperiksa Kejari, Penyelidikan Kasus Pasar Among Tani Kota Batu Kian MelebarNamun, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam keterangan korban.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan laporan dugaan perampokan tersebut ternyata tidak sesuai fakta.
“Tim melakukan pendalaman melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti pendukung. Dari situ ditemukan indikasi bahwa laporan awal yang disampaikan pelapor bersifat fiktif,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Setelah kembali diperiksa, AF akhirnya mengakui cerita mengenai aksi perampokan bersenjata hanyalah rekayasa karena merasa malu atas kejadian sebenarnya.
Baca Juga:
Harga Produksi Naik Imbas Rupiah Melemah, DPRD Kota Batu Dorong Stimulus untuk Peternak dan PetaniMenurut Iptu Huda, korban sebenarnya datang ke lokasi untuk bertemu seorang perempuan berinisial N yang dikenalnya melalui media sosial.
“Pelapor mengaku datang ke lokasi untuk bertemu perempuan yang dikenalnya lewat media sosial dengan tujuan kencan,” katanya.
Sesampainya di lokasi, muncul pria lain berinisial RA yang mengaku sebagai kakak dari perempuan tersebut. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan keperluan mendesak.
Namun setelah motor dibawa pergi, perempuan berinisial N juga meninggalkan lokasi dan seluruh kontak korban langsung diblokir.
Berbekal keterangan baru dari korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, 17 Mei 2026, di sebuah rumah kost di wilayah Desa Beji.
“Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, helm, dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian,” jelas Huda.
Dalam pemeriksaan, pelaku RA juga mengaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya dengan modus yang sama.
Polisi menyebut pada 12 Mei 2026 kedua pelaku diduga kembali melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban lain di lokasi berbeda.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Batu dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap perkenalan melalui media sosial untuk menghindari menjadi korban tindak kriminal serupa.