KETIK, BATU – Dugaan tindak pidana yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, tidak hanya berkaitan dengan kasus pengeroyokan. Pihak pelapor kini mengkaji kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran diskriminasi ras dan etnis.
Hal ini menyusul adanya ucapan yang dinilai mengandung penghinaan terhadap identitas etnis korban. Sebelumnya, Sinal Abidin bersama Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso telah dilaporkan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap RC.
Rencana pelaporan diskriminasi ras dan etnis muncul setelah kuasa hukum korban berinisial RC mengungkap adanya dugaan ucapan bernuansa rasial yang dilontarkan saat insiden terjadi di depan Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kuasa hukum RC, Teguh Suharto Utomo, mengatakan kliennya tidak hanya mengalami dugaan tindakan kekerasan fisik, tetapi juga menerima ucapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan berdasarkan ras atau etnis.
Menurut Teguh, berdasarkan keterangan korban, saat peristiwa berlangsung Sinal diduga beberapa kali menampar RC sambil mengeluarkan kata-kata yang menyebut identitas etnis korban bernada ‘Bajingan Kamu, China Jancok’.
Baca Juga:
Warga Antusias Manfaatkan Layanan On The Spot Polres Batu di CFD Hari Bhayangkara ke-80“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari klien, saat kejadian yang bersangkutan diduga mengucapkan kata-kata bernuansa ras dan etnis sambil melakukan tindakan penamparan terhadap korban,” ujar Teguh, Senin, 15 Juni 2026.
Atas dasar itu, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum tambahan dengan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ia menilai, apabila ucapan tersebut terbukti disampaikan di ruang publik dan didengar oleh sejumlah orang, maka terdapat potensi unsur pidana yang perlu didalami aparat penegak hukum.
“Klien kami adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Jika nantinya terbukti terdapat ucapan yang mengandung penghinaan berdasarkan ras atau etnis, maka hal tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2008,” jelasnya.
Baca Juga:
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Hadirkan Layanan SIM dan Cek Kesehatan Gratis di CFDDalam regulasi tersebut, segala bentuk diskriminasi, pembedaan, pembatasan, atau perlakuan berdasarkan ras dan etnis yang berdampak pada pengurangan hak-hak seseorang dilarang oleh hukum.
Undang-undang tersebut juga mengatur larangan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain karena perbedaan ras maupun etnis.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)