KETIK, BATU – Tiga tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif resmi menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Rabu, 29 Juli 2026.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu menuntaskan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Batu.
“Benar, kami telah menerima tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Batu untuk proses hukum selanjutnya. Pelimpahan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Batu,” ujarnya, Kamis, 30 Juli 2026.
Wisnu menjelaskan, ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NT yang merupakan Associate Mantri 1 BRI Unit Batu 2 Kota Batu, DF yang berprofesi sebagai Tenaga Pendidik PPPK, serta F, warga Kabupaten Malang.
“Setelah proses pelimpahan, ketiga tersangka dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Malang untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka NT, Bagas Dwi Wicaksana, menilai perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari mekanisme pencapaian target penyaluran KUR di lingkungan internal perbankan. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi salah satu materi pembelaan dalam persidangan.
“Di internal BRI terdapat target penyaluran KUR yang harus dipenuhi. Apabila target tersebut tidak tercapai, para mantri berpotensi memperoleh rapor merah. Untuk mengejar target itulah diduga dilakukan pencarian nasabah yang kemudian terkesan fiktif,” ujarnya.
Bagas menegaskan pihaknya akan menguji konstruksi perkara yang disusun penyidik, termasuk mengenai dugaan unsur debitur fiktif yang menjadi pokok perkara.
“Kami akan membuktikan di persidangan letak unsur fiktifnya. Sebab, dalam setiap pencairan kredit terdapat tahapan yang melibatkan proses survei, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga peran pimpinan BRI. Semua itu akan kami uraikan secara terbuka di persidangan,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka F, Haitsam Nuril Brantas Anarki, juga membenarkan kliennya telah menjalani tahap dua di Kejari Batu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Klien kami telah menjalani tahap dua di Kejari Batu setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Saat ini klien kami juga dilakukan penahanan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Nuril, sapaan akrabnya.
Menurut Nuril, perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan penyaluran KUR yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam upaya mengejar target penyaluran kredit.
“Dugaan kami, ada pihak-pihak yang mengejar target pencarian nasabah sehingga terjadi penyalahgunaan. Ada nama-nama yang digunakan sebagai debitur, sementara proses pengajuannya tidak berjalan secara organik. Bahkan, ada yang hanya menerima sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi dari plafon pinjaman,” katanya.
Ia menegaskan kliennya bukan merupakan pegawai BRI dan hanya diminta membantu mencarikan nama calon nasabah tanpa memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.
“Klien kami bukan pegawai BRI. Ia hanya diminta membantu mencari nama calon nasabah dan tidak memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit. Mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, seluruhnya akan diuji di persidangan,” ujarnya.
