Ternyata Ibu Rumah Tangga Boleh Cicipi Masakan saat Puasa, Asal Begini

Jurnalis: Dina Elwarda
Editor: Al Ahmadi

4 Mar 2026 03:00

Thumbnail Ternyata Ibu Rumah Tangga Boleh Cicipi Masakan saat Puasa, Asal Begini
Seorang ibu rumah tangga mencicipi masakan dengan hati-hati saat menyiapkan hidangan berbuka puasa di bulan Ramadan. (Ilustrasi: Dina Elwarda/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Memasak saat berpuasa kerap menimbulkan kebimbangan bagi masyarakat yang menyiapkan hidangan berbuka.

Di satu sisi, umat Muslim tidak diperbolehkan makan atau minum selama puasa.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan, bagaimana cara memastikan rasa masakan sudah pas? Apakah mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan?

Hal ini sempat dibahas oleh Lora Anwar Musyaddat melalui akun TikTok @loraanwarmusyaddat pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Baca Juga:
Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Dalam konten tersebut, ia menegaskan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan.

Ia menjelaskan bahwa indra perasa berada di lidah, sehingga selama makanan yang dicicipi hanya disentuhkan ke lidah lalu dibuang dan tidak masuk ke tenggorokan, maka puasa tetap sah.

“Makanya ibu-ibu kalau misalkan mencicipi makanan yang penting tidak ditelan, itu tidak batal. Tidak apa-apa kalau memang ada hajat,” tegasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa jika mencicipi makanan dilakukan tanpa adanya kebutuhan atau hajat, maka hukumnya menjadi makruh.

Baca Juga:
Khutbah Jumat Syawal di Masjid Al-Akbar! Gubes Unisma Prof Mas’ud Said: Istiqomah Pasca Ramadan Jadi Kunci Kemuliaan

“Jadi syaratnya ada dua. Kalau menjadi batal itu jika dimasukkan dan ditelan,” pungkasnya dalam video tersebut.

Pembahasan serupa juga disampaikan oleh Rizqi Asfianudin melalui akun TikTok @rizqi_asfianudin pada Minggu, 1 Maret 2026.

Dalam video singkatnya, ia merujuk pada kitab Riyadhul Badi’ halaman 61 terkait hukum mencicipi makanan saat berpuasa.

Menurut keterangan dalam kitab tersebut, mencicipi makanan atau minuman saat berpuasa dimakruhkan apabila dilakukan tanpa hajat karena berpotensi merusak atau bahkan membatalkan puasa.

Namun, bagi tukang masak atau ibu yang menyiapkan hidangan untuk keluarga, aktivitas tersebut tidak termasuk perbuatan yang dimakruhkan selama tidak ditelan.

“Intinya mencicipi makanan itu tidak membatalkan, karena memang hanya sampai kepada indra perasa, kecut, manis, asin dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dengan demikian, mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan selama dilakukan untuk keperluan memasak dan tidak sampai ditelan.

Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi ibu rumah tangga maupun juru masak dalam memastikan kualitas hidangan berbuka tanpa mengurangi keabsahan puasa.

Sebaliknya, jika dilakukan tanpa tujuan yang jelas, maka hukumnya makruh.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Subandi Jaga Kerukunan dan Harmoni, Kuatkan Sinergi Pemkab dan PHDI Sidoarjo

Baca Selanjutnya

Bupati Situbondo Pantau Perbaikan Jalan Pantura, Optimis Arus Mudik Lancar

Tags:

mencicipi makanan puasa Mencicipi saat puasa ramadan puasa Ramadan Hukum puasa Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadan 2026 Lora Anwar Musyaddat Rizqi Asfianudin Fikih Puasa Riyadhul Badi’ Puasa dan Memasak Hukum Makruh Kajian Islam ibadah Ramadan tips puasa

Berita lainnya oleh Dina Elwarda

Gerakan Pangan Murah Dirjen Pemasyarakatan Jatim, RPH Surabaya Sediakan Daging dengan Harga Bersahabat

11 April 2026 12:21

Gerakan Pangan Murah Dirjen Pemasyarakatan Jatim, RPH Surabaya Sediakan Daging dengan Harga Bersahabat

Optimalkan Layanan Transportasi, Dishub Jatim Tingkatkan Pengawasan dan Kebersihan Terminal

10 April 2026 12:41

Optimalkan Layanan Transportasi, Dishub Jatim Tingkatkan Pengawasan dan Kebersihan Terminal

Wagub Emil Hadiri Groundbreaking PT Geabh, Investasi Rp5,4 Triliun Dorong Hilirisasi Industri Kimia Jatim

9 April 2026 17:16

Wagub Emil Hadiri Groundbreaking PT Geabh, Investasi Rp5,4 Triliun Dorong Hilirisasi Industri Kimia Jatim

Satgas Pangan Tinjau RPH Surabaya, Ungkap Penyebab Lonjakan Harga Daging Sapi

9 April 2026 13:21

Satgas Pangan Tinjau RPH Surabaya, Ungkap Penyebab Lonjakan Harga Daging Sapi

Pasokan Elpiji 3 Kg Aman, Disperindag Jatim Aktif Awasi Distribusi di Lapangan

8 April 2026 18:38

Pasokan Elpiji 3 Kg Aman, Disperindag Jatim Aktif Awasi Distribusi di Lapangan

Emil Dardak Pastikan Stok Elpiji di Jatim Aman, UMKM Diminta Tak Khawatir

8 April 2026 18:26

Emil Dardak Pastikan Stok Elpiji di Jatim Aman, UMKM Diminta Tak Khawatir

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar