KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu berupaya menertibkan pengelolaan aset daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Barang Milik Daerah (BMD), menyusul masih ditemukannya aset yang belum tercatat secara optimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan bahwa pembenahan pengelolaan aset menjadi langkah penting, mengingat sebagian aset daerah merupakan hasil peralihan dari Kabupaten Malang saat pembentukan Kota Batu.

“Pengelolaan BMD ini merupakan kelanjutan dari aset yang sebelumnya berasal dari Kabupaten Malang. Namun, progres yang dilakukan oleh BKAD sejauh ini sudah cukup baik,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Salah satu capaian terbaru, lanjutnya, adalah proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah di kawasan Jalur Lintas Barat (Jalibar) dengan luas sekitar 14 hektare.

“Terakhir, kami telah menyelesaikan sertifikasi aset di Jalibar kurang lebih seluas 14 hektare,” katanya.

Baca Juga:
Pendaftaran SPMB SD Kota Batu Dibuka Juni, Dindik Tekankan Transparansi dan Akses Setara

Ia menjelaskan, melalui perda yang baru nantinya, pemerintah akan merapikan aspek administrasi, termasuk pencatatan aset yang belum terdokumentasi secara optimal, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Kota Batu.

“Masih ada beberapa pencatatan yang belum lengkap, dan itu akan kami atur lebih rinci dalam perda BMD yang baru, termasuk aset yang berada di luar daerah,” jelas Mas Heli, sapaan akrabnya.

Salah satu aset luar daerah milik Pemkot Batu adalah rumah dinas di kawasan Cibubur Indah, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. 

Aset tersebut sebelumnya sempat dilelang dengan nilai limit sekitar Rp6,495 miliar, namun proses penjualannya belum berhasil dan akan dijadwalkan ulang setelah dilakukan penilaian kembali.

Baca Juga:
Berada di Tengah Hutan, Pemasangan CCTV di Jembatan Kembar Cangar Terkendala Sinyal

Selain itu, Heli juga menyoroti sejumlah aset di wilayah Kota Batu yang diduga dimanfaatkan tanpa kejelasan izin, termasuk untuk aktivitas komersial.

“Ada beberapa aset yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, namun status izinnya belum jelas. Ini yang akan kami inventarisasi,” ungkapnya.

Melalui regulasi baru, pemerintah berencana menertibkan pemanfaatan aset tersebut, termasuk penerapan kewajiban retribusi bagi pihak yang menggunakan aset daerah untuk kepentingan komersial.

“Jika aset digunakan untuk kegiatan komersial, tentu ada kewajiban retribusi yang harus masuk ke kas daerah. Ini akan kami atur lebih tegas dalam perda yang baru,” tegas Mas Heli.

Ia berharap, dengan hadirnya regulasi yang diperbarui, tata kelola aset daerah di Kota Batu dapat semakin baik dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan perda baru ini, kami ingin memastikan pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batu telah mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu pada Senin, 4 Mei 2026.

Regulasi ini diharapkan dapat menyesuaikan pengelolaan aset dengan perkembangan kebijakan nasional serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(*)