KETIK, BATU – Dinas Pendidikan Kota Batu resmi merilis jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027.
Proses pendaftaran akan berlangsung dalam dua tahap berdasarkan jalur seleksi yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menyampaikan bahwa pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, dan pindah tugas dijadwalkan pada 2 hingga 3 Juni 2026. Sementara itu, jalur domisili dibuka pada 10 hingga 12 Juni 2026.
“Seluruh tahapan kami rancang sebagai kunci agar SPMB benar-benar mampu melayani kepentingan publik,” ujar Alfi, Rabu, 6 Mei 2026.
Untuk tahapan verifikasi, seleksi, dan pengolahan data jalur prestasi, afirmasi, serta pindah tugas dilaksanakan pada 2 hingga 3 Juni 2026, dengan pengumuman hasil pada 4 Juni 2026.
Sedangkan jalur domisili akan diumumkan pada 13 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan daftar ulang pada 16 hingga 18 Juni 2026, sementara awal tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2026.
Alfi menegaskan bahwa prinsip transparansi menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Seluruh informasi, termasuk kuota dan pembagian jalur, dipastikan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Semua informasi kami buka secara jelas sejak awal. Kuota tiap jalur, baik zonasi, afirmasi, mutasi, maupun prestasi, kami pastikan dipublikasikan secara transparan,” tegasnya.
Selain itu, aspek inklusivitas juga menjadi perhatian utama. Dinas Pendidikan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh akses pendidikan, termasuk bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
“SPMB harus menjamin tidak ada anak yang tertinggal. Kami menyediakan jalur dan fasilitas bagi anak berkebutuhan khusus, baik di sekolah inklusif maupun sekolah luar biasa. Seleksi tidak boleh menjadi penghalang anak untuk meraih cita-cita,” jelas Alfi.
Bagi keluarga kurang mampu, jalur afirmasi tetap dibuka dengan syarat bukti yang valid. Sementara pada jalur domisili, pemerintah menjamin sistem zonasi berjalan adil, termasuk bagi wilayah pinggiran dengan jumlah sekolah terbatas.
“Kami pastikan sistem zonasi tidak merugikan anak di wilayah pinggiran. Bahkan pembagian kuota sudah kami rinci hingga tingkat RW,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan serta mendorong pemerataan akses belajar bagi seluruh anak di Kota Batu.
“Kami ingin ada komitmen bersama agar SPMB ini benar-benar berdampak bagi masyarakat. Pendidikan harus menjadi alat pemerataan, bukan justru memperlebar kesenjangan,” pungkasnya. (*)
