KETIK, MALANG – Stok sapi lokal di Kota Malang diketahui cenderung seret menjelang Idul Adha 2026. Pemerintah Kota Malang pun mempertimbangkan untuk mendatangkan sapi impor demi memenuhi kebutuhan kurban masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, menjelaskan, beberapa perusahaan akan digandeng untuk mendatangkan sapi impor. Namun terdapat ketentuan ketat yang harus dipatuhi, salah satunya jumlah sapi impor tidak dapat melebihi 50 persen dari sapi lokal.
"Kami berusaha menggandeng PT-PT yang bekerja sama dengan perusahaan umum daerah untuk mendatangkan sapi impor. Tetapi ada ketentuan seperti 50 persen harus sama dengan jumlah sapi lokal, tidak boleh melebihi 50 persen," ujar Slamet, Jumat, 24 April 2026.
Slamet menjelaskan, menurunnya ketersediaan sapi lokal diperkirakan sebagai strategi para peternak sapi. Terdapat kemungkinan peternak menyimpan sapi untuk dijual pada waktu mendekati Idul Adha. Imbasnya dapat terjadi kenaikan harga sapi.
"Saat ini memang ketersediaan sapi lokal cenderung menurun. Mungkin ini strateginya para peternak sapi untuk menahan dan mungkin mendekati Idul Adha akan dilepas. Konsekuensinya biasanya ada kenaikan harga," lanjutnya.
Baca Juga:
Cegah Kecurangan SNBT 2026, UB Sebar Ratusan Alat Detektor di Lokasi UjianKebutuhan sapi kurban di Kota Malang rata-rata mencapai 2.000 hingga 2.500 ekor setiap tahunnya. Sapi-sapi yang datang dari luar daerah pun mendapatkan pengawasan ketat untuk memastikan kelayakan sembelih maupun konsumsi.
"Nanti mungkin menjelang Idul Adha baru terukur persisnya butuh berapa ekor. Kami menggandeng Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya. Biasanya kami dibantu sekitar 500 mahasiswa untuk memeriksa hewan yang dijual di kandang, kemudian saat melaksanakan penyembelihan juga kita turunkan," jelasnya.
Kegiatan vaksinasi pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pun terus dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Apabila ditemukan kasus PMK maka sapi langsung dilokalisir agar tidak menulari sapi lainnya.
"Jika ada kasus, maka sapi itu langsung dilokalisir kemudian dilakukan pengobatan sampai terbebas dari PMK. Alhamdulillah untuk Kota Malang sampai saat ini masih nihil. Mudah-mudahan tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemadaman Kebakaran Gudang Pabrik Rokok di Malang Masih Berlangsung! Ini Kata PolisiSapi-sapi yang datang dari luar daerah pun harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap hewan kurban.
"Kami screeningnya melalui SKKH yang harus dibawa oleh para pelaku penelusuran hewan ternak dari luar. Termasuk yang di kandang-kandang atau di tempat penjualan sapi kambing itu selalu kami minta SKKH-nya dari daerah asal," tutupnya. (*)