KETIK, MALANG – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Malang Sukun Gadang 2, Jalan Satsui Tubun 32, Kota Malang, disidak Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat, 24 April 2026. Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota dan Sekda selaku Ketua Satgas untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai standar.
Pemeriksaan melibatkan Dinas PUPRPKP Kota Malang bersama UPT Pengolahan Limbah Air Domestik. Dari hasil pengecekan lapangan dan dokumen, tim menemukan sejumlah catatan, mulai dari endapan pada area pra-pengolahan (pre-treatment), saluran limbah yang masih tercampur air hujan, hingga bak kontrol yang belum tertutup dan terdapat endapan.
Selain itu, pengelolaan IPAL juga dinilai belum dilengkapi standar operasional prosedur (SOP), logbook, serta pelatihan bagi petugas sanitasi. Uji laboratorium terhadap hasil pengolahan limbah juga belum dilakukan.
Meski demikian, secara kasatmata kondisi air limbah dinilai sudah cukup layak, tidak berbau, jernih, dan tidak berbusa. Namun, kepastian kualitas tetap harus melalui pengujian laboratorium.
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Monev Dinas PUPRPKP Kota Malang, Winardi, menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan sistem IPAL secara umum telah berjalan, meski masih perlu penyempurnaan teknis.
“Pada prinsipnya, semua sudah sesuai. Secara kasatmata air limbah sudah layak, tidak bau, bening, dan tidak berbusa. Namun, untuk memastikan kualitasnya tetap harus melalui uji laboratorium,” ujar Winardi saat bersama M. Muzakki di lapangan.
Tim pemeriksa merekomendasikan sejumlah perbaikan, di antaranya pemasangan penutup bak kontrol, pemisahan saluran air hujan dengan limbah, pengurasan berkala, pelatihan petugas sanitasi, serta pelaksanaan uji laboratorium.
"Sidak ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan program MBG di Kota Malang guna memastikan aspek kesehatan lingkungan, khususnya pengolahan limbah, memenuhi standar dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat sekitar," tutupnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Kota Malang Sukun Gadang 2, Ita Herlisetyawati, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti hasil rekomendasi tim usai sidak dilakukan.
“Rekomendasi sudah kami tindak lanjuti, seperti memperpanjang saluran masuk ke IPAL dan menaikkan bak kontrol pertama agar tidak ada endapan air dan sisa makanan. Semua sudah kami kerjakan,” kata Ita.
Sementara itu, mitra Badan Gizi Nasional (BGN), Ketua Yayasan Batik Tulis Celaket, Hanan Djalil, yang menaungi SPPG Kota Malang Sukun Gadang 2, menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Pada prinsipnya, kami tidak akan melanggar apa yang telah digariskan oleh BGN. Kami sudah melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan, seperti IPAL, SLHS, sertifikat halal, HACCP, hingga ISO,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi dan diajukan, sehingga saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil verifikasi.
“Semua yang diwajibkan oleh BGN sudah kami lakukan dan daftarkan. Saat ini kami tinggal menunggu hasilnya,” katanya.
