KETIK, MALANG – Komisi B DPRD Kota Malang menyambangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menuntaskan status aset Velodrome yang berada di Madyopuro, Kota Malang.
Pasalnya, Velodrome semula dibangun pada 1992 untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON). Sejumlah instansi, mulai dari Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga KONI Jawa Timur, terlibat dalam pembangunan Velodrome.
Namun, akibat pencatatan administrasi yang kurang tertib, status kepemilikan aset Velodrome hingga kini masih belum jelas. Imbasnya, Pemkot Malang belum dapat melakukan intervensi berupa perbaikan maupun pemeliharaan secara menyeluruh terhadap Velodrome.
Kunjungan kerja ke BPKAD Provinsi Jawa Timur itu mempertemukan Komisi B DPRD Kota Malang, Kepala Disporapar Kota Malang, BKAD Kota Malang, Bidang Aset BPKAD Provinsi Jawa Timur, serta Sekretaris Dispora Provinsi Jawa Timur.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas status aset Velodrome. Menurutnya, diperlukan kejelasan administrasi serta pengelolaan Velodrome.
Baca Juga:
Izin Lengkap! Disnaker PMPTSP Puji Grand Mercure Malang Mirama Jadi Hotel Percontohan"Kalau dari penjelasan Pemerintah Kota Malang, tanah Velodrome itu merupakan aset milik Pemkot Malang. Namun, menurut Dispora Provinsi Jawa Timur, bangunan Velodrome sudah tercatat sebagai aset milik Dispora Jatim sejak tahun 2020," ujarnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Politikus PKS Kota Malang itu menilai permasalahan aset Velodrome harus segera ditindaklanjuti. Untuk itu, komunikasi dan kerja sama antara Pemkot Malang dan Pemprov Jatim perlu lebih dikonkretkan.
Terlebih, ambiguitas kepemilikan aset Velodrome berpotensi menjadi hambatan bagi pembinaan atlet. Mengingat hingga saat ini Velodrome masih sering dijadikan sarana latihan bagi atlet sepeda maupun sepatu roda.
"Perbedaan pencatatan aset tidak boleh menghambat pemanfaatan fasilitas olahraga yang memiliki nilai strategis bagi pembinaan atlet dan pengembangan olahraga prestasi," kata Bayu.
Baca Juga:
Perizinan Hotel Aston Jadi Bahasan DPRD Kota Malang, Rekomendasi Menunggu Audiensi LanjutanBayu menekankan, dengan adanya kejelasan status pengelolaan, Pemkot Malang dapat memaksimalkan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas. Mengingat kondisi Velodrome selama ini terlihat kurang terurus dan cenderung terbengkalai.
Bayu menyayangkan jika ekosistem cabang olahraga sepatu roda maupun sepeda di Kota Malang yang mulai berkembang justru tidak dibarengi dengan pemenuhan fasilitas yang memadai.
"Dengan status pengelolaan yang jelas, pemerintah akan memiliki kepastian dalam melakukan pemeliharaan, pengembangan fasilitas, hingga penyusunan program pembinaan atlet yang lebih terarah dan berkelanjutan," katanya.
Untuk itu, Komisi B DPRD Kota Malang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Malang. Salah satunya adalah menindaklanjuti perumusan pola kerja sama dengan Pemprov Jatim terkait pengelolaan Velodrome.
"Nah, yang paling penting adalah fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan olahraga Kota Malang dan Jawa Timur, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi atlet dan masyarakat," pungkas Bayu.