KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu memastikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akan dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Batu, Nurochman, menanggapi dorongan DPRD agar SiLPA dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Politisi PKB ini mengungkapkan, nilai SiLPA Kota Batu menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator membaiknya akurasi perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, SiLPA tahun anggaran sebelumnya tercatat sekitar Rp144 miliar, sedangkan saat ini berada di kisaran Rp126 miliar.

Baca Juga:
Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua Koni Kota Batu Naik Penyidikan

Penurunan tersebut dinilai sebagai hasil upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

“SiLPA kita kalau saya bandingkan dari tahun-dua tahun sebelumnya itu turunnya lumayan. Tahun sebelumnya itu, saya yang 2024 itu 144 miliar sekian, yang sekarang 126 miliar,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Penurunan SiLPA, imbuhnya, tidak bisa dilakukan secara drastis dalam waktu singkat karena tetap harus mempertimbangkan berbagai faktor teknis dan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Artinya upaya saya dan Pak Wakil Wali Kota Heli Suyanto ini untuk intervensi terkait perencanaan dan penganggaran sampai pelaksanaan program itu memang harus akurasinya harus bagus. Tentu secara smooth turunnya tidak drastis, ya perlahan lah itu saya kira,” katanya.

Baca Juga:
Pilkades Serentak Kota Batu Mulai Dimatangkan, DPRD Minta Pemetaan Potensi Konflik

Terkait rekomendasi agar SiLPA dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan, Nurochman menyatakan sependapat.

Ia menyebut Pemkot Batu juga telah menerapkan kebijakan serupa pada tahun sebelumnya dengan mengalokasikan seluruh SiLPA untuk mendukung pembiayaan program daerah.

“Kalau kemudian rekomendasinya dimanfaatkan 100 persen untuk kepentingan pembangunan, kami setuju. Karena di tahun 2025 kemarin kami juga memanfaatkan silpa tahun 2024, 100 persen,” jelasnya.

Meski demikian, Nurochman menegaskan penggunaan SiLPA tetap harus memperhatikan asal sumber anggaran. Sebab, tidak seluruh dana dalam SiLPA dapat digunakan secara bebas karena sebagian memiliki ketentuan penggunaan yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

“SiLPA memiliki berbagai sumber, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, hingga sumber lainnya. Karena itu, penggunaannya harus disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan masing-masing sumber anggaran,” terangnya.

Ia mencontohkan, dana yang berasal dari transfer dengan peruntukan khusus tetap harus digunakan sesuai aturan yang melekat pada anggaran tersebut.

Sementara dana yang bersifat umum, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dapat lebih fleksibel diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.

“Kalau ada anggaran yang memiliki ketentuan khusus, tentu penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku. Namun untuk anggaran yang sifatnya umum, seperti DAU, itu bisa diarahkan untuk berbagai program prioritas yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (*)