Sidang Penarikan Avanza oleh TAF di PN Palembang, Saksi Sebut Ada Bujuk Rayu dari Leasing

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

24 Feb 2026 23:31

Thumbnail Sidang Penarikan Avanza oleh TAF di PN Palembang, Saksi Sebut Ada Bujuk Rayu dari Leasing
Di hadapan majelis hakim, saksi memaparkan kronologi kedatangannya ke kantor leasing TAF untuk membayar tunggakan hingga unit kendaraan disebut sudah tidak berada di lokasi, Selasa 24 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan satu unit Toyota Avanza putih BG 1811 IX oleh leasing Toyota Auto Finance (TAF), yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 24 Februari 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH didampingi Corry Oktarina SH MH dan Agus Raharjo SH MH, terungkap dugaan adanya bujuk rayu hingga penyerahan kunci dan STNK sebelum unit mobil disebut-sebut hilang dari area parkir kantor leasing.

Penggugat Suci Pransuhartin diwakili kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH MH menghadirkan tiga saksi yakni Edi Zulfikri, Indra Hadi dan Riki Okta Putra.

Saksi Edi Zulfikri membeberkan, dirinya datang ke kantor TAF dengan niat membantu Suci membayar tunggakan dua bulan angsuran senilai lebih dari Rp8 juta.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Menurutnya, kredit mobil tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun dengan cicilan sekitar Rp4 juta per bulan dari total tenor lima tahun.

“Saya datang membawa uang tunai untuk melunasi tunggakan dua bulan. Karena sistem online terkunci, jadi harus bayar langsung ke kantor,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.

Namun setibanya di kantor TAF, ia mengaku justru ditawari program restrukturisasi atau penangguhan pembayaran oleh seorang pegawai bernama Ipan. Bahkan, menurut Edi, ia dibujuk bahwa keterlambatan dua bulan tidak perlu dibayar.

“Saya sempat konsultasi dengan Suci. Lalu diminta menyerahkan kunci mobil dan STNK dengan alasan pengecekan nomor rangka. Saya serahkan. Tapi saat saya cek, mobil sudah tidak ada lagi di parkiran,” ungkapnya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Edi juga mengaku sempat disodorkan lembar dokumen. Pada halaman kedua tertulis penyerahan unit. Ia menolak menandatangani dan merasa marah karena merasa kedatangannya untuk membayar, bukan menyerahkan kendaraan.

Saksi Indra Hadi yang datang ke lokasi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, membenarkan kondisi kantor dalam keadaan tertutup namun tidak digembok dari luar.

“Mobil sudah tidak ada. Kantor tertutup tapi seperti ada orang di dalam. Saya datang untuk membantu dan melakukan konfirmasi sebagai jurnalis,” terangnya.

Hal senada disampaikan saksi Riki Okta Putra yang menyebut saat tiba di lokasi, mobil memang sudah tidak berada di tempat.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat dari TAF, Abadi Rasuan SH MH, turut mendalami keterangan saksi Edi terkait kapasitasnya membantu pembayaran, mengingat dirinya bukan kreditur maupun pemilik kendaraan.

Edi menegaskan, ia membantu karena penggugat sedang pindah tugas ke Jakarta dan mobil rencananya akan dibawa ke sana.

Usai persidangan, Muhammad Fikri SH MH menyatakan fakta sidang menguatkan dugaan adanya tipu daya dalam proses penarikan unit.

“Saksi diiming-imingi penangguhan, diminta menyerahkan kunci dan STNK dengan alasan pengecekan. Namun faktanya, unit sudah tidak ada. Bahkan disodorkan surat penarikan dan diduga dipaksa tanda tangan,” tegas Fikri.

Menurutnya, penyerahan unit seharusnya dilakukan secara sukarela oleh kreditur. Sementara dalam kasus ini, saksi Edi bukanlah pihak yang terikat perjanjian kredit.

“Kalau tidak suka dan tidak rela, bagaimana bisa disebut penyerahan sukarela?” tandasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami fakta-fakta hukum terkait mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak leasing.(*) 

Baca Sebelumnya

Nusron Wahid: Sanad Keilmuan Fondasi Moral Kepemimpinan dan Kebijakan Publik

Baca Selanjutnya

Rekomendasi Tempat Bukber, Rumah Makan Jemani Hadirkan Promo Spesial Selama Ramadan

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Sidang Perbuatan Melawan Hukum kota palembang PN Palembang Toyota Auto Finance Sidang Perdata Penarikan Kendaraan Leasing

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar