KETIK, SURABAYA – Seorang jemaah calon haji (JCH) bernama Kamariyah, asal Kabupaten Pasuruan, dikabarkan wafat di Madinah. JCH berusia 85 tahun tersebut wafat karena sesak napas.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya mengatakan bahwa jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci itu langsung dilakukan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pelaksanaan badal haji serta pemenuhan hak-hak jemaah.

"Badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia akan diatur oleh petugas, dengan menunjuk pihak yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atas nama jemaah tersebut," kata Kepala PPIH Embarkasi Surabaya, As’adul Anam, Senin, 27 April 2026.

Lanjutnya, proses pencairan asuransi bagi ahli waris juga akan mengikuti tahapan administrasi yang berlaku. Salah satu syarat utama adalah terbitnya sertifikat kematian atau Certificate of Death dari otoritas Arab Saudi.

"Proses asuransi, pencairan akan dilakukan setelah terbit sertifikat kematian resmi dari otoritas Arab Saudi yang menjadi dokumen pendukung bagi ahli waris di Indonesia," jelasnya.

Baca Juga:
Layanan Cepat Perumda Air Minum Surya Sembada Tuntaskan Perbaikan Pipa Bocor di Dukuh Menanggal

Lebih lanjut ia mengimbau kepada seluruh JCH, khususnya bagi mereka yang lansia untuk menjaga kondisi kesehatan selama menjalankan ibadah di tanah suci.

Kondisi fisik yang prima dinilai menjadi faktor penting agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan lancar. (*)
 

Baca Juga:
Puluhan MUA Ikuti Kelas Merias, Ajak Perempuan Kenali Karakter Diri