KETIK, MALANG – Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang telah melakukan ground check ke kediaman Kuswoyo, warga Jalan Kemantren III, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Meskipun dalam kondisi tak layak huni, Kuswoyo justru masuk ke Desil 6 dalam DTSEN.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menjelaskan, penetapan desil berada di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Meski secara fisik rumah Kiswoyo memprihatinkan, data administratif di sistem menunjukkan indikator yang membuatnya masuk kategori menengah ke atas.
"Penentuan desil itu memang kewenangannya BPS dengan melihat dari banyak faktor. Pertama, PLN lebih dari 900 atau tidak, lalu kepemilikan tanah. Kemudian pendapatannya, dan di OJK apakah dia punya pinjaman atau tabungan. Terus dilihat di KK adakah yang masuk kategori buruh penerima upah," ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Data yang diolah BPS kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti pada proses ground check oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Puskesos.
Diketahui bahwa riwayat usaha raket masih melekat pada data Kuswoyo yang membuatnya masuk ke dalam desil tinggi. Selain itu, persoalan administrasi kependudukan, di mana Kuswoyo masih tergabung dalam satu KK dengan adiknya yang dimungkinkan memiliki kondisi ekonomi berbeda, juga menjadi hambatan.
Baca Juga:
Cegah Kecurangan SNBT 2026, UB Sebar Ratusan Alat Detektor di Lokasi Ujian"Cuma kan dia satu KK di situ. Tapi ini sudah diground check. Dulu di situ kan ada usaha raket kalau enggak salah. Kemungkinan itu yang membuat dia tidak masuk (desil rendah). Maka setelah diground check, kalau bisa pecah KK," lanjutnya.
Donny menjelaskan, peluang Kuswoyo untuk turun desil masih sangat memungkinkan. Bahkan proses perbaikan data saat ini masih berjalan. Pengajuan pun telah dilakukan melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
"Bisa (turun desil), makanya ini sedang kita ground check. Pengajuannya sudah beberapa bulan yang lalu dari SIKS-NG, dari BPS baru turun. Terus kita ground check sekitar 2 atau 3 hari yang lalu. Sedang diupayakan untuk diperbaiki," kata Donny.
Donny menjelaskan, apabila pengajuan penurunan desil tidak bisa dilakukan, beberapa upaya tetap dapat ditempuh. Pengubahan desil dapat dilakukan dalam 2 cara yakni pengusulan secara reguler melalui kelurahan maupun Dinsos, serta melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga:
Pemadaman Kebakaran Gudang Pabrik Rokok di Malang Masih Berlangsung! Ini Kata Polisi"Saya sering bilang kalau bisa pakai Cek Bansos saja karena itu langsung terhubung ke BPS, jadi agak lebih cepat. Cek Bansos itu bisa siapa saja. Kamu pun bisa memasukkan data orang lain untuk pengusulan penurunan desil. Justru kalau petugas Puskesos kan harus masuk melalui SIKS-NG karena mereka operatornya di Kelurahan," pungkasnya. (*)