KETIK, BLITAR – Sebuah rumah milik warga lanjut usia di Dusun Jatiluhur, Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, mengalami kebakaran pada Jumat 5 Juni 2026 malam. Kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik.

 

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Aiptu Saiful Muheni, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di rumah milik S (77), warga Dusun Jatiluhur, Desa Jatitengah.

 

Menurut keterangan korban, sebelum kejadian ia sedang beristirahat di kursi sambil mendengarkan radio. Sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendengar suara ledakan yang berasal dari bagian atap rumah.

Baca Juga:
Kapolres Blitar Bantah Isu Penganiayaan Ajudan oleh Wakapolres, Sebut Informasi yang Beredar Tidak Sesuai Fakta

 

“Korban kemudian keluar rumah dan melihat atap rumah yang terbuat dari anyaman bambu sudah dalam kondisi terbakar,” ujar Saiful.

 

Mengetahui adanya kebakaran, korban berusaha menyelamatkan barang-barang berharga yang masih bisa dievakuasi, termasuk satu unit sepeda motor dan sepeda ontel.

Baca Juga:
Heboh! Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres Blitar Jadi Sorotan, Korban Dikabarkan Alami Patah Tulang Hidung

 

Namun karena api semakin membesar, korban tidak berani masuk kembali ke dalam rumah. Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selopuro.

 

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran untuk melakukan pemadaman.

 

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB,” tambahnya.

 

Beruntung tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun kebakaran menyebabkan kerusakan pada bagian rumah korban.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting atau hubungan arus pendek listrik.

 

Polres Blitar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya kebakaran, terutama yang disebabkan oleh instalasi listrik.

 

“Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, memeriksa kompor maupun peralatan listrik sebelum meninggalkan rumah, serta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” pungkas Saiful Muheni.