KETIK, BLITAR – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mendapat tanggapan dari Kepala Desa Tlogo, Samuji. Ia menepis anggapan bahwa proyek tersebut menghilangkan fasilitas pendidikan. Menurutnya, bangunan yang dibongkar bukan lagi aset sekolah aktif, melainkan bekas SDN Tlogo 01 yang secara administratif telah beralih menjadi milik Pemerintah Desa Tlogo.
Samuji mengatakan perpindahan status bangunan tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar. Proses itu dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 24 April 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, sebagai pihak pemberi hibah, dan dirinya sebagai penerima hibah.
“Bangunan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo dan diperuntukkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Samuji saat ditemui di Kantor Desa Tlogo, Senin 20 Juli 2026.
Dalam dokumen bernomor B/028/356/409.6.5/2026 dan 140/537/409.31.6/2026 itu, pemerintah kabupaten menyerahkan bangunan eks SDN Tlogo 01 kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan koperasi.
Serah terima aset juga diperkuat melalui Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Nomor B/028/357/409.6.5/2026 dan Nomor 140/538/409.3.1.6/2026. Dokumen tersebut mencatat tiga bangunan yang dialihkan, terdiri atas dua gedung permanen dan satu gedung perpustakaan permanen.
Sejak dokumen hibah ditandatangani, seluruh hak pengelolaan berikut tanggung jawab atas aset tersebut berpindah ke Pemerintah Desa Tlogo.
“Seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hibah dan administrasi yang berlaku, sehingga pembangunan koperasi dilaksanakan di atas aset yang sah milik Pemerintah Desa Tlogo,” katanya.
Menurut Samuji, isu yang berkembang di masyarakat muncul karena informasi mengenai status bangunan tidak dipahami secara utuh. Ia menilai publik perlu mengetahui bahwa proses pemanfaatan aset telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, rencana pembangunan KDMP sebenarnya telah dibahas jauh sebelum pembangunan dimulai. Pembahasan dilakukan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 18 November 2025 yang melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Forkopimcam Kanigoro, tokoh masyarakat, hingga warga.
Dari forum tersebut disepakati lokasi pembangunan berada di kawasan eks UPTD Kecamatan Kanigoro, tepat di sisi barat bangunan eks SDN Tlogo 01.
Tahapan berikutnya dilakukan pada 23 Januari 2026 ketika warga bersama pemerintah desa membongkar bangunan eks UPTD Kecamatan Kanigoro setelah dipastikan bangunan tersebut bukan lagi menjadi aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Dalam perkembangannya, pembangunan KDMP memunculkan keberatan dari sebagian pihak karena tiga ruangan di eks SDN Tlogo 01 masih dimanfaatkan oleh SDN Tlogo 2 sebagai ruang kepala sekolah, ruang guru, dan perpustakaan. SDN Tlogo 2 sendiri merupakan hasil penggabungan tiga sekolah dasar, yakni SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3.
Untuk menghindari persoalan hukum, Pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah atas bangunan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Blitar. Permohonan itu disetujui dan ditetapkan melalui penandatanganan dokumen hibah pada 24 April 2026.
Sementara pekerjaan pembangunan fisik koperasi telah dimulai sehari sebelumnya, yakni pada 23 April 2026. Hingga kini, progres pembangunannya disebut telah melampaui 70 persen.
Pemerintah desa, lanjut Samuji, juga telah menyiapkan solusi agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Salah satunya dengan menyediakan bangunan pengganti yang akan direnovasi untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
“Secara kepemilikan itu sudah jelas aset desa. Kemudian sudah disetujui juga soal renovasi bangunan kelas sebagai pengganti bangunan yang dibongkar,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh kebijakan tersebut tidak pernah diputuskan secara sepihak.
“Tidak ada keputusan sepihak. Semua dibahas dalam musyawarah desa bersama perangkat dan unsur terkait. Kami melihat ada aset yang sudah lama tidak difungsikan, bahkan rusak, dan itu yang coba kami optimalkan,” katanya.
Samuji menjelaskan bagian bangunan yang dibongkar merupakan ruangan yang telah lama kosong dan mengalami kerusakan sehingga dinilai tidak lagi efektif dimanfaatkan.
“Ruangan itu sudah lama terbengkalai. Daripada dibiarkan rusak dan tidak memberi manfaat, lebih baik digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi warga,” ucapnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa seluruh kompleks sekolah dibongkar demi pembangunan koperasi.
“Itu tidak benar. Tidak semua bangunan digusur. Hanya ruangan tertentu yang memang tidak aktif,” katanya.
Menurut Samuji, selain bangunan, status tanah tempat sekolah berdiri juga merupakan aset desa yang berstatus eigendom. Karena itu, pemanfaatannya tetap berada dalam kewenangan pemerintah desa sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku.
“Secara status tanah adalah aset desa. Maka pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi masyarakat masih dalam kewenangan desa, tentu dengan prosedur yang kami tempuh,” ujarnya.
Ia menegaskan tujuan pembangunan KDMP bukan untuk mengurangi layanan pendidikan, melainkan mengoptimalkan aset desa agar mampu memberi nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
“Tujuan kami semata untuk warga. Kami tidak ingin fungsi pendidikan berkurang. Justru kami ingin aset desa produktif dan memberi dampak ekonomi,” tutur Samuji.
.png)