Rini Nekat Edarkan Sabu, Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

20 Nov 2025 17:35

Thumbnail Rini Nekat Edarkan Sabu, Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Rini Binti Kardi menunduk diam saat Majelis Hakim membacakan vonis 6 tahun penjara. Kamis 20 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Rini Binti Kardi, dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis 20 November 2025.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Ciptoadi.

Majelis menyatakan Rini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika karena menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,548 gram yang dibagi dalam 12 paket plastik bening.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan penjara. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Agung Ciptoadi.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Usai mendengarkan putusan dari majelis Hakim Terdakwa menyatakan menerima atas putusan Hukuman yang harus dijalaninya, demikian Jaksa penuntut umum juga menerima atas hasil putusan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Sat Narkoba Polrestabes Palembang menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah Rini di Jalan HM. Ryacudu, Lorong Sabar, 8 Ulu, Jakabaring. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan12 paket sabu dengan berat total 8,548 gram, Pipet sekop, Satu ball plastik klip serta uang tunai senilai Rp400.000.

Rini mengakui barang tersebut miliknya dan berasal dari seseorang bernama Yeni, yang hingga kini masih berstatus DPO.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Berdasarkan pemeriksaan Bidlabfor dengan No. Lab 2278/NNF/2025, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I sesuai Permenkes No. 30 Tahun 2023.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa termasuk memberatkan karena barang bukti melebihi 5 gram serta dilakukan di lingkungan permukiman sehingga dapat berpotensi merusak masyarakat. 

Sementara itu, hal meringankan adalah sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan.

Dengan putusan tersebut, Rini secara resmi harus menjalani hukuman penjara enam tahun di Lapas Perempuan Palembang.(*)

Baca Sebelumnya

Dewan Pendidikan di Daerah Dianggap Kurang Greget, Reni Astuti Beri Saran Sekaligus Solusi Jitu

Baca Selanjutnya

Temas Gempar, Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Kota Batu

Tags:

Narkotika Vonis Narkotika Peredaran Narkotika Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H