KETIK, JAKARTA – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menggelar webinar Harmony Talks Batch 4 pada Jumat, 3 Juli 2026.

Kegiatan bertajuk "Strategi Nasional Pemeliharaan Kerukunan dan Perlindungan Kehidupan Beragama Pasca KUHP Baru" itu diikuti ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Webinar tersebut menjadi ruang diskusi mengenai perubahan paradigma dalam regulasi keagamaan nasional, yakni pergeseran pendekatan dari sekadar melindungi agama (protecting religion) menuju perlindungan terhadap koeksistensi kehidupan beragama (protecting religious coexistence).

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), M. Adib Abdushomad mengatakan, pemahaman yang utuh mengenai KUHP Baru penting dibangun di tengah masyarakat. 

Menurutnya, publik tidak hanya perlu memahami aspek hukum, tetapi juga semangat negara dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis.

Baca Juga:
Wamenag Ungkap Opsi Kementerian Baru untuk Atasi Ketimpangan Anggaran Pendidikan

"Melalui Harmony Talks, kami ingin menghadirkan ruang diskusi yang dapat memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama pasca KUHP Baru,” katanya.

“Dengan begitu, masyarakat dapat melihat bahwa kerukunan merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga," lanjut Adib.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Prof Akmal Malik yang hadir sebagai keynote speaker, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kerukunan di tengah dinamika hukum yang baru.

Diskusi yang dipandu Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan PKUB, Hery Susanto turut menghadirkan Dewan Pengarah Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Indonesia, Zainal Abidin Bagir, serta Ketua FKUB Provinsi Papua, Pdt. Lipiyus Biniluk

Baca Juga:
Halaqah UIN Malang Ungkap Kesenjangan Pendidikan, Wamenag Beberkan Penyebabnya

Para narasumber mengupas berbagai tantangan dan peluang implementasi KUHP Baru di lapangan.

Mereka menilai pendekatan dialogis dan penguatan literasi hukum menjadi faktor penting untuk mencegah potensi konflik serta memperkuat moderasi beragama di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung secara daring sejak pukul 08.00 WIB itu ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif.

Melalui Harmony Talks Batch 4, PKUB berharap masyarakat memiliki pemahaman dan literasi yang memadai dalam menyikapi regulasi baru sehingga kehidupan beragama di Indonesia tetap terjaga dalam bingkai kedamaian dan keharmonisan.(*)