Revolutionary Law Firm Jadi Penengah, Konflik Puluhan Tahun Berakhir Damai

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

30 Sep 2025 20:35

Thumbnail Revolutionary Law Firm Jadi Penengah, Konflik Puluhan Tahun Berakhir Damai
endiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, Selasa 30 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Konflik agraria berkepanjangan yang membelit perkebunan PT Rotorejo Kruwuk akhirnya menemukan titik terang. Selasa 30 September 2025, di Aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, berbagai pihak sepakat menandatangani berita acara bersama terkait pelaksanaan redistribusi tanah (redis).

Momentum bersejarah ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, perwakilan masyarakat penerima redis, perangkat desa, hingga PT Rotorejo Kruwuk selaku pemilik HGU yang habis sejak 2009.

Salah satu pihak yang mendapat sorotan adalah Revolutionary Law Firm, kuasa hukum masyarakat, yang sejak awal konsisten mendorong proses hukum berjalan adil.

Pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, menegaskan kesepakatan ini merupakan lompatan besar menuju kepastian hukum.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

“Masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini bisa bersatu. Kami, selaku kuasa hukum masyarakat, memastikan agar Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria segera merekomendasikan penerima redis. Di sisi lain, BPN dan pihak perkebunan juga sudah menunjukkan komitmen kuatnya. Inilah jalan damai yang memberi kepastian hukum bagi semua,” ujar Trijanto.

Ia menambahkan, penyelesaian ini bukan sekadar kemenangan masyarakat, melainkan win-win solution. Masyarakat memperoleh sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti legalitas, sementara perusahaan kembali memiliki peluang untuk mengantongi HGU baru secara sah.

Dalam forum itu, Trijanto juga menyinggung sikap konsisten PT Rotorejo Kruwuk yang tetap membayar kewajiban pajak meski HGU telah berakhir sejak 2009.

“Sikap taat pajak ini patut diapresiasi. Total pembayaran yang sudah disetor perusahaan mencapai hampir Rp7 miliar. Komitmen semacam ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU,” jelasnya.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Menurutnya, langkah perusahaan inilah yang mempermudah lahirnya titik temu. Negara tidak hanya mengakui hak rakyat, tetapi juga tetap memberikan ruang usaha bagi korporasi.

Pertemuan resmi ini berlangsung dalam suasana konstruktif. Hadir di antaranya Kepala Desa Gadungan, Kepala Desa Sumberagung, kelompok masyarakat (Pokmas), hingga LPK-RI sebagai kuasa pendamping perusahaan. Seluruh pihak menandatangani berita acara kesepakatan dan menyatakan komitmen untuk menjaga hasil perundingan.

Rekonsiliasi antara rakyat, pemerintah, dan korporasi ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

“Perjuangan hukum yang kami lakukan bertujuan menyeimbangkan. Rakyat memperoleh haknya secara sah, sementara perusahaan tetap memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan usaha perkebunannya.”

Dengan hadirnya Revolutionary Law Firm, konflik agraria yang sempat menegang berubah menjadi motor perdamaian. Reforma agraria di PT Rotorejo Kruwuk pun tercatat sebagai salah satu kesepakatan bersejarah di Kabupaten Blitar.(*)

Baca Sebelumnya

Kedatangan Valentino Rossi di Indonesia Disambut Antusias Para Fans

Baca Selanjutnya

Hasil Audit Inspektorat Halsel Jadi Penentu Nasib Kades Tomori

Tags:

Law farm Blitar Kabupaten Blitar Reforma Agraria Trijanto

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar